Pilpres 2019

Soal Aksi PA 212 di MK, BPN: Itu di Luar Instruksi Kami

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Juni 2019
 Soal Aksi PA 212 di MK, BPN: Itu di Luar Instruksi Kami

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi,Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, memastikan tidak ada arahan khusus dari capres Prabowo Subianto untuk memobilisasi massa jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar halalbihalal Akbar 212 di depan Gedung MK jelang putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Prabowo sudah menyatakan bahwa upaya akhir yang ditempuh paslon 02 yakni dengan jalur konstitusional melalui MK.

"Pak Prabowo sudah sampaikan upaya akhir kami konstitusional yang dipimpin mas Bambang Widjojanto," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Halalhihalal Akbar di sekitar Gedung MK oleh massa alumni 212 dan GNPF
Aksi Halalbihalal Akbar Alumni 212 di Sekitar Gedung MK, Jakarta (Foto: MP/Kanu)

Dengan demikian, kata Dahnil, jika ada mobilisasi massa, maka itu diluar intruksi atau arahan dari kubu Prabowo- Sandi.

"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tidak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," tegas Dahnil.

Eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini pun memastikan tidak ada komunikasi dari Persaudaraan Alumni 212 kepada Prabowo untuk melakukan aksi unjuk rasa.

"Tidak ada. Kami berulang kali menyampaikan pernyataan pak Prabowo, pernyataan saya, pernyataan elite BPN semuanya menyampaikan hal yang sama," pungkas Dahnil.

BACA JUGA: TKN Siap Terima Gerindra Gabung Dukung Jokowi-Ma'ruf

BPN Akan Terima Apapun Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam beberapa hari terakhir MK telah menggelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Saat ini hakim konstitusi tengah melakukan pembahasan internal sebelum nantinya mengeluarkan putusan.

Hasil putusan itu akan disampaikan pada Kamis 27 Juni 2019. Sedangkan perihal aksi kawal sidang MK itu sebelumnya disampaikan juru bicara PA 212 Novel Bamukmin. Dia menyebut aksi itu sekaligus sebagai momen halalbihalal.(Pon)

#Novel Bamukmin #Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Dahnil Anzar Simanjuntak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan