Menkominfo Diminta Tuntaskan Aturan terhadap Pengguna Internet

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 28 Oktober 2019
Menkominfo Diminta Tuntaskan Aturan terhadap Pengguna Internet

Menkominfo Johnny G Plate di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Menkominfo Johny G Plate untuk melakukan reformasi dalam pasal UU ITE. Terutama terhadap aturan yang terkesan memberatkan.

ICJR menyebut, dari catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), hingga 31 Oktober 2018, terdapat 381 orang di Indonesia dijerat atau dilaporkan telah melanggar UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga:

Johnny Plate Tegaskan NasDem Tak Persoalkan Jatah Menteri

Berdasarkan pantauan ICJR, selama tahun 2018-2019, terdapat sekurangnya 60 kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat beberapa contoh kasus penerapan UU ITE yang bermasalah, seperti kasus yang menimpa Ahmad Dhani, Robertus Robet, Dhandi Laksono, hingga Veronica Koman.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate di Posko Cemara, Jakarta Pusat (MP/Fadhli)
Menkominfo Johnny G Plate di Posko Cemara, Jakarta Pusat. (MP/Fadhli)

"Beberapa pengaturan pidana dalam UU ITE masih bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum pidana yang sebelumnya telah dikenal dalam KUHP," tulis ICJR dalam keterangannya yang dikutip Senin (28/10).

Selain itu, sebagian besar kasus dijerat atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, sebagian besar orang yang terjerat oleh kasus tersebut menyuarakan pendapatnya untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan membela hak-hak rakyat kecil.

"Hak tersebut juga telah dijamin di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kedua, pembatasan akses (throttling) internet dalam menanggapi aksi unjuk rasa baik di Jakarta maupun di Papua," terang ICJR.

Baca Juga:

Bertemu Presiden Bahas Startup Hingga Unicorn, Johnny Plate Bakal Jadi Menkominfo?

Pembatasan yang menurut klaim pemerintah adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian kepada masyarakat. Padahal sudah jelas, pembatasan akses internet jelas bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945," kata ICJR.

Atas dasar hal tersebut, ICJR menngingatkan Johny bahwa ia masih memiliki tugas untuk menyelesaikan pekerjaan rumah terkait perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sekjen Nasdem Johnny G Plate saat di Istana Nengara (Foto: antaranews)
Johnny G Plate saat di Istana Nengara (Foto: antaranews)

Mereka lantas meminta agar Menkominfo segera melakukan perubahan yang diperlukan terhadap UU ITE, termasuk di dalamnya menghapus seluruh pasal pidana yang duplikasi dan berpotensi overkriminalisasi dalam UU ITE serta mencabut pasal-pasal karet dalam UU ITE.

"Kami juga mendesak Kemenkominfo segera membuat aturan yang jelas terkait mekanisme pemblokiran internet sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005," tutup ICJR. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Bersama Kemkominfo Akan Tertibkan Para Buzzer

#Kemenkominfo #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan