Polisi Bersama Kemkominfo Akan Tertibkan Para Buzzer


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menertibkan para buzzer di media sosial.
"Nanti kami koordinasi dengan Kominfo ya (untuk menertibkan buzzer)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/10).
Baca Juga:
Bantah Jokowi Sengaja Pelihara Buzzer, Istana: Justru Harus Ditertibkan
Meski begitu, dia mengaku polisi masih mendalami unsur pidana ataz aksi para buzzer ini. Kata dia, pihaknya terlebih dulu akan melihat konten yang disebarkan para buzzer di media sosial.
"Ya kita cek dulu seperti apa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengaku, saat ini tidak perlu lagi buzzer, yang bergerak di media sosial. Moeldoko mengatakan, awalnya buzzer memang muncul untuk membela marwah daripada pimpinannya. Hanya saja, saat ini ia melihat tidak dibutuhkan lagi peran buzzer.
"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan apa itu menjaga marwah pemimpinnya. Tetapi sekali lagi bahwa dalam situasi ini bahwa relatif sudah enggak perlu lagi buzzer-buzzeran," kata Moeldoko, di Bina Graha.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Dua Penganiaya Ninoy Karundeng, Satu Diantaranya Anggota Ormas
Saat ini, lanjut Moeldoko, yang dibutuhkan adalah dukungan politik yang bersifat membangun. Bukan dengan cara-cara buzzer yang cenderung destruktif. Mengingat pembangunan membutuhkan persatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan global ke depan.(Knu)
Baca Juga:
Pelaku Pengeroyokan Mantan Relawan Media Jokowi Belum Juga Ditangkap
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
