Mengenal Profil Ketua MK Baru Anwar Usman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 April 2018
Mengenal Profil Ketua MK Baru Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman. (MP/Bayu Samudro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih. Melalui pemungutan suara yang dilakukan 9 hakim konstitusi, Senin (2/4), Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi orang nomor satu di MK.

Anwar Usman lahir di Bima, 31 Desember 1956. Anwar Usman mengawali karir sebagai seorang guru honorer. Mengutip halaman situs resmi MK, Anwar sendiri tidak membanyangkan bisa menjadi hakim konstitusi. Dia menyatakan bahwa kariernya merupakan jalan dari Allah.

“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas suami dari Hj Suhada yang merupakan seorang bidan yang kini mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama Depok.

Anwar Usman besar di kota kelahirannya. Dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) yang mengantarkannya menjadi seorang guru ketika merantau ke Jakarta. Dari sana dia melanjutkan pendidikan S1-nya dengan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, sambil tetap mengajar.

Di samping menggeluti dunia pendidikan, Anwar Usman juga dikenal sebagai seorang pecinta dunia seni. Selama mahasiswa dia aktif di dunia teater. Bahkan, dia sempat bermain film Perempuan dalam Pasungan pada tahun 1980 yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbunan dan Rini S Bono, disutradarai Ismail Soebardjo.

Suasana sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Suasana sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dunia peran tak lama digeluti Anwar karena ditentang orang tua yang hanya tahu keberadaannya di Jakarta untuk melanjutkan studi. Mengenang dunia yang pernah disentuhnya itu, Anwar Usman mengatakan bahwa dunia seni sedikit-banyak telah memberikan pelajaran tentang filosofi kehidupan.

Anwar Usman meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984. Setelah lulus itu dia kemudian masuk menjadi Calon Hakim PN Bogor satu tahun setelah kelulusannya. Setelah itu dia sempat tugas di PN Atambua dan PN Lumajang.

Sementara di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah diduduki yaitu Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005 dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA. (*)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua

#Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan