Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mengenal Profil Ketua MK Baru Anwar Usman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 April 2018
Mengenal Profil Ketua MK Baru Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman. (MP/Bayu Samudro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih. Melalui pemungutan suara yang dilakukan 9 hakim konstitusi, Senin (2/4), Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi orang nomor satu di MK.

Anwar Usman lahir di Bima, 31 Desember 1956. Anwar Usman mengawali karir sebagai seorang guru honorer. Mengutip halaman situs resmi MK, Anwar sendiri tidak membanyangkan bisa menjadi hakim konstitusi. Dia menyatakan bahwa kariernya merupakan jalan dari Allah.

“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas suami dari Hj Suhada yang merupakan seorang bidan yang kini mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama Depok.

Anwar Usman besar di kota kelahirannya. Dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) yang mengantarkannya menjadi seorang guru ketika merantau ke Jakarta. Dari sana dia melanjutkan pendidikan S1-nya dengan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, sambil tetap mengajar.

Di samping menggeluti dunia pendidikan, Anwar Usman juga dikenal sebagai seorang pecinta dunia seni. Selama mahasiswa dia aktif di dunia teater. Bahkan, dia sempat bermain film Perempuan dalam Pasungan pada tahun 1980 yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbunan dan Rini S Bono, disutradarai Ismail Soebardjo.

Suasana sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Suasana sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dunia peran tak lama digeluti Anwar karena ditentang orang tua yang hanya tahu keberadaannya di Jakarta untuk melanjutkan studi. Mengenang dunia yang pernah disentuhnya itu, Anwar Usman mengatakan bahwa dunia seni sedikit-banyak telah memberikan pelajaran tentang filosofi kehidupan.

Anwar Usman meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984. Setelah lulus itu dia kemudian masuk menjadi Calon Hakim PN Bogor satu tahun setelah kelulusannya. Setelah itu dia sempat tugas di PN Atambua dan PN Lumajang.

Sementara di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah diduduki yaitu Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005 dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA. (*)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua

#Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Bagikan