Mengenal Profil Ketua MK Baru Anwar Usman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 April 2018
Mengenal Profil Ketua MK Baru Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman. (MP/Bayu Samudro)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih. Melalui pemungutan suara yang dilakukan 9 hakim konstitusi, Senin (2/4), Anwar Usman akhirnya terpilih menjadi orang nomor satu di MK.

Anwar Usman lahir di Bima, 31 Desember 1956. Anwar Usman mengawali karir sebagai seorang guru honorer. Mengutip halaman situs resmi MK, Anwar sendiri tidak membanyangkan bisa menjadi hakim konstitusi. Dia menyatakan bahwa kariernya merupakan jalan dari Allah.

“Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi,” jelas suami dari Hj Suhada yang merupakan seorang bidan yang kini mengurus RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama Depok.

Anwar Usman besar di kota kelahirannya. Dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) yang mengantarkannya menjadi seorang guru ketika merantau ke Jakarta. Dari sana dia melanjutkan pendidikan S1-nya dengan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, sambil tetap mengajar.

Di samping menggeluti dunia pendidikan, Anwar Usman juga dikenal sebagai seorang pecinta dunia seni. Selama mahasiswa dia aktif di dunia teater. Bahkan, dia sempat bermain film Perempuan dalam Pasungan pada tahun 1980 yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbunan dan Rini S Bono, disutradarai Ismail Soebardjo.

Suasana sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Suasana sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Dunia peran tak lama digeluti Anwar karena ditentang orang tua yang hanya tahu keberadaannya di Jakarta untuk melanjutkan studi. Mengenang dunia yang pernah disentuhnya itu, Anwar Usman mengatakan bahwa dunia seni sedikit-banyak telah memberikan pelajaran tentang filosofi kehidupan.

Anwar Usman meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984. Setelah lulus itu dia kemudian masuk menjadi Calon Hakim PN Bogor satu tahun setelah kelulusannya. Setelah itu dia sempat tugas di PN Atambua dan PN Lumajang.

Sementara di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah diduduki yaitu Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005 dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA. (*)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua

#Anwar Usman #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan