Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua
Suasana sidang putusan uji materi di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar pemilihan Ketua MK menggantikan Arief Hidayat yang telah dua kali dipilih.
"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4), dilansir Antara.
Pemilihan Ketua MK ini kembali dilaksanakan mengingat Arief telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.
Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih menjadi Ketua MK, jelas Fajar.
Sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleo Hakim yang tertutup untuk umum.
"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," kata Fajar.
Pemilihan Ketua akan dilaksanakan pada Senin (2/4) dalam RPH yang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB.
"Setelah itu akan diselenggarakan sidang pleno pengucapan sumpah ketua MK masa jabatan 2018-2021 pada pukul 15.00 WIB," pungkas Fajar. (*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan