Mengenai Putusan MK, TKN Serahkan Sepenuhnya ke Hakim


Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Direktur Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut timnya pasrah atas gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai putusannya, kita serahkan kepada sembilan hakim MK. Kami percaya semua pada apa pun yang disampaikan sembilan orang hakim MK," kata Irfan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).

Irfan mengatakan, kualitas hakim tak perlu dipermasalahkan lagi. Mengingat mereka sudah dalam kualifikasi terbaik.
BACA JUGA: KPU Optimis Dalil BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK
"Kita percaya terhadap persoalan persoalan hukum, penggawa hukum semua kan, profesor, doktor, dan jam kerjanya panjang, serta mereka integritasnya, independensi, terhadap masalah hukum kita yakini dan percayakan," sambungnya.
Irfan juga mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan MK besok. Meski begitu, dirinya yakin putusan ini akan berpengaruh nantinya kepada rakyat.
"Kita menganggap ini persidangan yang biasa. Cuma memang nilainya berpengaruh kepada rakyat Indonesia," ucapnya.
Dirinya lantas memastikan capres Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin tidak akan hadir di sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tanyakan tadi memang ada pertanyaan dari media dan lainnya apakah Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin hadir dalam pembacaan putusan besok, (jawabannya) tidak datang. Beliau menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan," jelas dia.
Irfan menyebut Ma'ruf Amin selalu memantau sidang MK lewat televisi. Ma'ruf Amin juga menitipkan pesan kepada tim hukum agar selalu optimistis.
"Luar biasa pujian beliau pada kami luar biasa jadi dalam sidang itu, kata beliau sampai larut Subuh, sidang sampai larut Subuh ya, itu yang sangat luar biasa beliau katakan kepada kami dan beliau juga minta kepada kami semua optimistis, semangat, kompak, bersatu," ujar Irfan.

BACA JUGA: Putusan MK Akhiri Ambigiutas Sikap Politik Prabowo Atas Dugaan Kecurangan Pilpres
Seperti diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
