Mengenai Putusan MK, TKN Serahkan Sepenuhnya ke Hakim


Sidang PHPU di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Direktur Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut timnya pasrah atas gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai putusannya, kita serahkan kepada sembilan hakim MK. Kami percaya semua pada apa pun yang disampaikan sembilan orang hakim MK," kata Irfan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6).

Irfan mengatakan, kualitas hakim tak perlu dipermasalahkan lagi. Mengingat mereka sudah dalam kualifikasi terbaik.
BACA JUGA: KPU Optimis Dalil BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK
"Kita percaya terhadap persoalan persoalan hukum, penggawa hukum semua kan, profesor, doktor, dan jam kerjanya panjang, serta mereka integritasnya, independensi, terhadap masalah hukum kita yakini dan percayakan," sambungnya.
Irfan juga mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang putusan MK besok. Meski begitu, dirinya yakin putusan ini akan berpengaruh nantinya kepada rakyat.
"Kita menganggap ini persidangan yang biasa. Cuma memang nilainya berpengaruh kepada rakyat Indonesia," ucapnya.
Dirinya lantas memastikan capres Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin tidak akan hadir di sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tanyakan tadi memang ada pertanyaan dari media dan lainnya apakah Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin hadir dalam pembacaan putusan besok, (jawabannya) tidak datang. Beliau menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri persidangan," jelas dia.
Irfan menyebut Ma'ruf Amin selalu memantau sidang MK lewat televisi. Ma'ruf Amin juga menitipkan pesan kepada tim hukum agar selalu optimistis.
"Luar biasa pujian beliau pada kami luar biasa jadi dalam sidang itu, kata beliau sampai larut Subuh, sidang sampai larut Subuh ya, itu yang sangat luar biasa beliau katakan kepada kami dan beliau juga minta kepada kami semua optimistis, semangat, kompak, bersatu," ujar Irfan.

BACA JUGA: Putusan MK Akhiri Ambigiutas Sikap Politik Prabowo Atas Dugaan Kecurangan Pilpres
Seperti diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Juni 2019, pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
