KPU Optimis Dalil BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. (ANTARA/Reno Esnir/re1)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis tanggal 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB akan membacakan putusan PHPU pilpres 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tidak mempersoalkan hakim MK mengumumkan putusan sengketa Pilpres dimajukan karena sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga pernah dilakukan KPU saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019.
"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," terang Wahyu dalam acara diskusi di DPP GMNI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Baca Juga: Ahli IT Prabowo-Sandi Sebut Banyak Kelemahan Dalam Input Data KPU
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengatakan rasa optimis bahwa pihaknya memenangi permohonan PHPU pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan apa yang didalilkan.
"Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan secara memadai," tegas dia sambari meminta semua pihak menerima apa pun yang diputuskan hakim MK.
Di tempat yang sama, pakar hukum Pusako dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, keputusan hakim MK dalam perkara sengekta Pilpres harus dihormati semua pihak. Hal ini untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.
"Proses akhir harus dihormati. Kalau tidak siap (kalah) janganlah berjuang. Mari kita dorong semua pihak agar tidak merusak demokrasi yang sudah kita bangun bersama ini," kata Feri. (Knu)
Baca Juga: Gemas Diteriaki Curang, KPU Tantang Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Kecurangan ke Bawaslu
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh