KPU Optimis Dalil BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. (ANTARA/Reno Esnir/re1)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis tanggal 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB akan membacakan putusan PHPU pilpres 2019.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tidak mempersoalkan hakim MK mengumumkan putusan sengketa Pilpres dimajukan karena sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Hal itu juga pernah dilakukan KPU saat mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019.
"Jadi tidak ada masalah, sama persis dengan KPU mengambil keputusan rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei meskipun paling lambat tanggal 22 Mei," terang Wahyu dalam acara diskusi di DPP GMNI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Baca Juga: Ahli IT Prabowo-Sandi Sebut Banyak Kelemahan Dalam Input Data KPU
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga mengatakan rasa optimis bahwa pihaknya memenangi permohonan PHPU pilpres 2019 di MK. Hal itu didasarkan pada pihak pemohon kubu BPN Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan apa yang didalilkan.
"Permohonan pemohon akan ditolak oleh MK karena memang dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan secara memadai," tegas dia sambari meminta semua pihak menerima apa pun yang diputuskan hakim MK.
Di tempat yang sama, pakar hukum Pusako dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, keputusan hakim MK dalam perkara sengekta Pilpres harus dihormati semua pihak. Hal ini untuk menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum dan masa depan demokrasi Indonesia.
"Proses akhir harus dihormati. Kalau tidak siap (kalah) janganlah berjuang. Mari kita dorong semua pihak agar tidak merusak demokrasi yang sudah kita bangun bersama ini," kata Feri. (Knu)
Baca Juga: Gemas Diteriaki Curang, KPU Tantang Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Kecurangan ke Bawaslu
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi