Mendagri Tanggapi Tuntutan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Mendagri Tito Karnavian ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
MerahPutih.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun kini tengah menjadi polemik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun itu.
Tito menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kades akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif.
Baca Juga:
Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
"Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak?" ujar Tito kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Tito mengatakan, apabila setelah tuntutan ini dikaji justru didapati lebih banyak mudaratnya, maka UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan direvisi.
Dengan demikian, masa jabatan kades akan tetap seperti saat ini, yakni 6 tahun.
"Kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3 (periode), 18 tahun. Kan lama juga itu," tutur mantan Kapolri ini.
Ia juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa.
"Jadi terdengar jelas suaranya," imbuhnya.
Baca Juga:
ITB Hubungkan Pakar Dengan Kepala Desa Lewat Aplikasi Desanesha
Sebagai informasi, pada Selasa (16/1) lalu, ratusan kades berdemo di depan gedung DPR untuk menuntut masa jabatan mereka diperpanjang jadi sembilan tahun.
Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. (Knu)
Baca Juga:
Tito Perintahkan Kepala Desa Gagas Tanam Cabai dan Bawang Merah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu