Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tandatangani Pakta Integritas

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 September 2020
Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tandatangani Pakta Integritas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat melawat ke Papua. (Foto: ANTARA/HO Puspen Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan para bakal pasangan calon (Paslon) beserta pimpinan partai politik (parpol) pengusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas.

Salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19. Menurut Tito, pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang seperti selama ini.

"Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol COVID-19,” ujar Tito dalam keteranganya, Rabu (9/9).

Baca Juga

Kemendagri Diminta Kumpulkan Para Petahana yang Langgar Protokol Kesehatan

Mantan Kapolri ini menilai, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada ke depan, di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang.

Bagi bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, bila tidak diingatkan, akan terbawa euforia sehingga berpotensi menggelar arak-arakan.

Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes. Untuk itu, Mendagri mengimbau agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa.

"Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA News Papua/HO-Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (ANTARA News Papua/HO-Puspen Kemendagri)

Ia menjelaskan, fase krusial berikutnya yaitu pada saat memasuki tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk itu, Tito menilai perlunya keseragaman langkah dari semua stakeholder yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik.

“Kita paham bahwa Bapak Ketua KPU-Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu. Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak,” tegas Tito.

Mendagri juga meminta seluruh stakeholder, baik KPUD, Bawaslu Daerah, TNI, BIN, maupun Polri, agar menyosialisasikan kepada para kontestan dan pengurus parpol di daerah mengenai aturan-aturan yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.

“Sehingga mereka betul-betul well-informed,” kata Tito.

Bahkan, ia mengungkapkan hingga saat ini sudah banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang protokol kesehatan COVID-19. Hal ini bisa dijadikan pedoman bagi otoritas terkait untuk menegakkan disiplin protokol tersebut.

“Perda dan Perkada bisa menjadi dasar dari Satpol PP dan Polri untuk bertindak,” tegas Tito.

Ayah tiga orang anak ini lantas memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan empat orang tersebut terdiri dari dua Bupati dan dua Wakil Wali Kota.

Adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir yang menerima apresiasi dari Mendagri tersebut.

Untuk kedua bupati diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing, sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar, sementara Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.

Keempat orang itu, kata Akmal, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat, sambung Akmal, mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. Hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan membantu upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah COVID-19,” ujar Akmal.

Baca Juga

Cakada Diharap Kontrol Pendukungnya Terapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan bagi kepala daerah yang melanggar, Akmal menyatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Hingga saat ini, Akmal mengungkapkan sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Wali Kota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota. (Knu)

#Tito Karnavian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
Masyarakat Berpenghasilan Rendah bakal Dibebaskan BPHTB dan IMB
Indonesia
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh berhenti pada penyaluran dana, tetapi harus segera diwujudkan dalam langkah operasional di lapangan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Mendagri Tito Desak Daerah Segera Gunakan Dana Rp 1,24 Triliun untuk Atasi Karhutla
Indonesia
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Tito Karnavian meminta Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran bedah rumah. BPS mencatat 821.840 rumah di Jakarta tidak layak huni pada 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Oktober 2026
821 Ribu Rumah di Jakarta Tak Layak Huni, Tito Karnavian Singgung Anggaran DKI
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Hingga saat ini masih terjadi perbedaan pandangan di tingkat daerah mengenai kriteria Orang Asli Papua dalam UU Otsus Papua.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Alasan Mendagri Tito Rumuskan Ulang Definisi Orang Asli Papua
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Sebanyak 30 persen warga Papua belum memiliki hunian layak. Mendagri Tito Karnavian pun mengajak swasta untuk ikut turun tangan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
30 Persen Warga Papua Belum Punya Hunian Layak, Mendagri Tito Ajak Swasta Turun Tangan
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan