Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada


Mendagri Tito Karnavian. (Foto: setkab.go.id).
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah ditetapkan.
"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak," kata Mendagri Tito Karnavian di Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Baca Juga:
Konflik dan Gugatan di Pilkada Serentak Saat Pandemi COVID-19
Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.
Pasangan calon yang sudah menang, tegas Tito, tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu tersebut.
"Setelah menang (dilaporkan). Kalau yang dilaporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang dilaporkan itu yang menang, sehingga seolah menggunakan 'tangan' penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan," kata Tito.
Tito mengatakan jika ada pelanggaran pemilu maupun pilkada yang baru dilaporkan kepada penyelenggara setelah pemenang hampir diumumkan oleh KPU RI, sebaiknya diarahkan pengadilannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu lebih adem dibanding dipatahkan di situ dengan putusan demikian," kata Tito Karnavian dikutip Antara.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan alasan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020.
Eva Dwiana-Deddy Amarullah sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak, yakni 249.241. Mereka mengalahkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. (*)
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir

Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
