Mendagri: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Ormas Anti Pancasila

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Mendagri: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Ormas Anti Pancasila

Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ada organisasi massa (ormas) di Indonesia yang secara tegas menolak Pancasila. Namun, dirinya enggan membocorkan nama ormas tersebut.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku kecewa karena selama 74 tahun kita merdeka tapi masih ada saja oknum dan Ormas yang terang-terangan menolak idelogi Pancasila.

Baca Juga: Kemendagri Buka-bukaan Alasan Belum Perpanjang Izin Ormas FPI

Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Ini menjadi tantangan kita bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan semacam ini," ujar Tjahjo di Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Kendati demikian, Tjahjo tetap menekankan untuk tetap berada pada koridor dan regulasi yang berlaku.

"Silakan bentuk Ormas, karena berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Tapi, tetap ikuti aturan negara, keempat pilar itu adalah prinsip. Jangan ditambah dan diubah lagi," tambah Tjahjo

Menurut Tjahjo, semua tantangan bangsa yang berkenaan dengan ancaman terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Hal ini pun menjadi pekerjaan yang tiada habisnya.

Baca Juga: Mendagri Semprot Gubernur Isran Noor Jangan Membangkang Seenaknya

Karena itu, dia meminta seluruh ormas memperkuat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang merupakan harga mati bagi bangsa Indonesia.

"Saya minta kepada seluruh ormas untuk senantiasa memperkuat Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejalan dengan UUD 1945 (empat pilar)," tegas Tjahjo.

Dia melanjutkan, saat ini tercatat sebanyak 415.374 ormas yang ada di Indonesia.

Ilustrasi Ormas (Foto: Chirpstory)
Ilustrasi Ormas (Foto: Chirpstory)

Baca Juga: Alasan Mendagri Tak Bisa Paksa Anies Cari Wakilnya

Hal itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang 1945 pada pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'. (Knu)

#Mendagri Tjahjo Kumolo #Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Polri hanya melakukan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Indonesia
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Pemprov memastikan kehadiran Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penertiban ormas yang melakukan tindakan premanisme.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Indonesia
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
Belasan anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, telah ditangkap. Mereka diduga sering melakukan pungli kepada para pedagang.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
Indonesia
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
GRIB Jaya disebut menguasai lahan BMKG secara ilegal. Bahkan, oknum ormas diduga menerima setoran Rp 22 juta dari pedagang hewan kurban.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
Indonesia
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebut rapat bersama para SKPD DKI perlu dilaksanakan secara rutin.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Indonesia
Gangguan Serius terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi, Aparat Penegak Hukum Harus Berani 'Sikat' Premanisme Berkedok Ormas
Aksi premanisme berkedok ormas seolah menjadi ancaman bagi para pelaku usaha sehingga perlu adanya tindakan tegas seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI.
Frengky Aruan - Senin, 19 Mei 2025
Gangguan Serius terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi, Aparat Penegak Hukum Harus Berani 'Sikat' Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
Aksi Premanisme di Pasar Induk Kramat Jati Ditindak, Satu Posko Ormas Bakal Disulap Ruang Terbuka Hijau agar Tidak Disalahgunakan
Sebelumnya para pedagang dan pengunjung Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan adanya aksi premanisme, yang melakukan pungutan liar.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Mei 2025
Aksi Premanisme di Pasar Induk Kramat Jati Ditindak, Satu Posko Ormas Bakal Disulap Ruang Terbuka Hijau agar Tidak Disalahgunakan
Bagikan