Mendagri: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Ormas Anti Pancasila

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Mendagri: 74 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Ormas Anti Pancasila

Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa ada organisasi massa (ormas) di Indonesia yang secara tegas menolak Pancasila. Namun, dirinya enggan membocorkan nama ormas tersebut.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku kecewa karena selama 74 tahun kita merdeka tapi masih ada saja oknum dan Ormas yang terang-terangan menolak idelogi Pancasila.

Baca Juga: Kemendagri Buka-bukaan Alasan Belum Perpanjang Izin Ormas FPI

Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

"Ini menjadi tantangan kita bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan semacam ini," ujar Tjahjo di Jakarta Pusat, Selasa (16/7).

Kendati demikian, Tjahjo tetap menekankan untuk tetap berada pada koridor dan regulasi yang berlaku.

"Silakan bentuk Ormas, karena berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara dan dijamin undang-undang. Tapi, tetap ikuti aturan negara, keempat pilar itu adalah prinsip. Jangan ditambah dan diubah lagi," tambah Tjahjo

Menurut Tjahjo, semua tantangan bangsa yang berkenaan dengan ancaman terhadap empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Hal ini pun menjadi pekerjaan yang tiada habisnya.

Baca Juga: Mendagri Semprot Gubernur Isran Noor Jangan Membangkang Seenaknya

Karena itu, dia meminta seluruh ormas memperkuat Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang merupakan harga mati bagi bangsa Indonesia.

"Saya minta kepada seluruh ormas untuk senantiasa memperkuat Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejalan dengan UUD 1945 (empat pilar)," tegas Tjahjo.

Dia melanjutkan, saat ini tercatat sebanyak 415.374 ormas yang ada di Indonesia.

Ilustrasi Ormas (Foto: Chirpstory)
Ilustrasi Ormas (Foto: Chirpstory)

Baca Juga: Alasan Mendagri Tak Bisa Paksa Anies Cari Wakilnya

Hal itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang 1945 pada pasal 28 E ayat 3. Dalam ayat tersebut, dikatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'. (Knu)

#Mendagri Tjahjo Kumolo #Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Terkait pihak Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka peristiwa kerusuhan, ia memastikan bahwa Komnas HAM akan memantau para tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Indonesia
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Polda Metro Jaya menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas) untuk melakukan sweeping rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 H.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
Polda Metro Jaya Ingatkan Sweeping Rumah Makan Bukan Tugas Ormas, Ada Polisi dan Pemerintah
Indonesia
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Chico Hakim menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi melanggar ketertiban umum
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Pemprov DKI Ingatkan Ormas Jangan Jadi 'Superhero' di Siang Bolong Saat Ramadan
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Bagikan