Alasan Mendagri Tak Bisa Paksa Anies Cari Wakilnya
Mendagri Tjahjo Kumolo (MP/Asropih)
Merahputih.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada Undang-undang yang bisa dirinya memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengisi kekosongan bangku Wakil Gubernur.
“Tidak ada aturannya ya, aturannya itu UU Pilkada dan kewenangan partai pengusung menyerahkan kepada gubernur dan gubernur membawa nama ke DPRD untuk melakukan sidang memilih dari satu hingga tiga nama,” ujar Tjahjo, Selasa (16/7).
Baca Juga: Kuorum Jegal Pemilihan Wagub DKI, Pansus Berdalih Cuma Ikut Aturan Main
Jika sudah ada nama wakil gubernur tersebut, mekanisme untuk menentukan akan dilakukan secara voting maupun musyawarah semua diserahkan kepada partai pendukung dan DPRD karena Kemendagri tidak mempunyai kewenangan.
Meski berdasarkan UU Pilkada menyatakan hingga waktu 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wakil gubernur boleh tidak diisi, Tjahjo menyarankan Anies tetap mencari pengganti Sandiaga Uno.
“Ini kan belum 18 bulan baru hampir setahun masih lama kan harusnya diisi, tapi tidak ada kewenangan dari kami memaksa tidak ada,” jelas Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo membantah dirinya tidak perduli dengan kekosongan wakil gubernur DKI Jakarta sejak Sandiaga memutuskan meninggalkan jabatannya untuk fokus dalam pencalonannya menjadi wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
“Kami sudah buat surat ke DPRD dan gubernur. Ini bukan salahnya Anies karena tergantung pada partai pengusung, kuncinya di partai pengusung,” tegasnya.
Sebagaimana dikutip Antara, terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.
Baca Juga: PSI Sebar Isu Politik Uang Seleksi Pengganti Sandi, PDIP: Sebut Namanya!
Calon terpilih harus mendapatkan kuorum sebanyak 50 persen plus satu, dan harus dihadiri minimal setengah dari total 106 anggota dewan. Sedangkan Panitia Khusus (Pansus) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI telah mengadakan rapat penyempurnaan draf tata tertib (tatib), Selasa (09/07) lalu.
Setelah draf tatib rampung, DPRD DKI Jakarta akan membentuk panitia pemilih dan menggelar Rapat Paripurna bersama untuk mengesahkan tatib. Kemudian, pemilihan wagub direncanakan akan dilaksanakan akhir Juli 2019. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih