Kuorum Jegal Pemilihan Wagub DKI, Pansus Berdalih Cuma Ikut Aturan Main

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Kuorum Jegal Pemilihan Wagub DKI, Pansus Berdalih Cuma Ikut Aturan Main

Ilustrasi: DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ongen Sangaji mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penentuan kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wagub DKI.

Dalam koordinasi tersebut Kemendagri menerima usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan bahwa kehadiran peserta rapat paripurna pemilihan pendamping Anies harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota DPRD DKI. Artinya anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih berjumlah 106 orang maka yang hadir harus sebanyak 54 orang.

Baca Juga: PSI Sebut Pemilihan Wagub DKI Tidak Transparan

"Sudah, sudah disampaikan. Minta pandangan mereka, dan mereka katakan ini UU. 50 persen plus 1 atau setengah dari anggota dewan itu UU. Jadi kita tidak boleh keluar dari UU itu," kata Ongen di Jakarta, Selasa (16/7).

Dengan demikian, Ongen menuturkan, pihaknya mengikuti aturan yang ada dalam penentuan kuorum Anggota Legislatif Kebon Sirih.

Ketua Pansus Wagub DKI Ongen Sangaji
Ketua Pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta M Ongen Sangaji (Foto: antaranews)

"Nah kan kita mengikuti UU. Saya sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Kemendagri sudah ke sini. Aturan 3/4 ada aturannya, 2/3 ada aturannya, dan lain-lain ada aturannya. Dan itu diatur dalam 50 plus 1. Oleh karena itu sebagai ketua pansus saya akan mengikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri," urainya.

Seperti diketahui, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Uno 50 persen plus satu anggota DPRD. "(Syarat) Itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," tutur Akmal.

Baca Juga: PSI Minta KPK Turun Tangan Usut Dugaan Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

Akmal menuturkan syarat kuorum itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Dalam pasal 97 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD untuk rapat paripurna di luar pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, dan menetapkan Perda atau APBD. "Juga diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelas Akmal. (Asp)

#Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila harus jadi panduan utama menuju Indonesia Emas 2045.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 02 Juni 2025
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Balai Kota, Wagub Jakarta Tegaskan Pentingnya Revitalisasi Nilai Pancasila
Indonesia
Gerindra Klaim Bangga dengan Kinerja Eks Wagub DKI Riza Patria
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja Ahmad Riza Patria selama menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Mula Akmal - Senin, 17 Oktober 2022
Gerindra Klaim Bangga dengan Kinerja Eks Wagub DKI Riza Patria
Indonesia
Wagub DKI Angkat Bicara Soal Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pengosongan rumah milik artis Wanda Hamidah
Mula Akmal - Jumat, 14 Oktober 2022
Wagub DKI Angkat Bicara Soal Pengosongan Paksa Rumah Wanda Hamidah
Indonesia
Tap In Tap Out TransJakarta Dikeluhkan Penumpang, Begini Respons Wagub DKI
"Ya masalah itu terus kita perbaiki, jadi tidak ada yang bayar dua kali. Itu kan cuma tap in dan tap out," kata Riza di Jakarta, Selasa (11/10).
Andika Pratama - Selasa, 11 Oktober 2022
Tap In Tap Out TransJakarta Dikeluhkan Penumpang, Begini Respons Wagub DKI
Indonesia
Kampung Bambu Dekat JIS Digusur, Pemprov DKI: Supaya Lingkungannya Baik
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan ditertibkannya Kampung Bambu ini agar pemandangan JIS enak dilihat dan jauh dari kesan kumuh.
Mula Akmal - Selasa, 11 Oktober 2022
Kampung Bambu Dekat JIS Digusur, Pemprov DKI: Supaya Lingkungannya Baik
Indonesia
Butuh Kewenangan Pemerintah Pusat untuk Wujudkan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut para pemangku kepentingan masih mengkaji pengaturan jam masuk kantor, guna mengatasi kemacetan lalu lintasdi Jakarta.
Mula Akmal - Senin, 19 September 2022
Butuh Kewenangan Pemerintah Pusat untuk Wujudkan Pengaturan Jam Kerja di Jakarta
Indonesia
Wagub Sebut Perkampungan Budaya Betawi Perlu Terus Berbenah Diri
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria hadir dalam Acara Refleksi 22 Tahun Perkampungan Budaya Betawi (PBB) di Gedung Serbaguna Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Mula Akmal - Sabtu, 17 September 2022
Wagub Sebut Perkampungan Budaya Betawi Perlu Terus Berbenah Diri
Indonesia
Selama Empat Bulan Terakhir Ada 330 Kasus Kebakaran di Jakarta
Setidaknya sejak Januari sampai dengan April 2022 sudah ada 330 kebakaran di Jakarta
Mula Akmal - Kamis, 15 September 2022
Selama Empat Bulan Terakhir Ada 330 Kasus Kebakaran di Jakarta
Indonesia
Tanggapan Wagub Riza soal DPRD DKI bakal Bubarkan TGUPP
"Ya memang habis, TGUPP juga akan habis masanya," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Andika Pratama - Kamis, 15 September 2022
Tanggapan Wagub Riza soal DPRD DKI bakal Bubarkan TGUPP
Bagikan