MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasasi kasus lelang pembangunan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) melawan PT Bali Towerindo setelah sebelumnya kalah di tingkat pengadilan tinggi.
Dengan kemenangan tersebut, maka Pemprov DKI akan melakukan lelang baru untuk pelaksanaan sistem jalan berbayar elektronik. Pemprov DKI berencana akan melakukan lelang kembali pada bulan April 2021.
Menanggapi kemenangan kasasi kasus pembatalan lelang ERP ini, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendesak agar Gubernur Anues segera melaksanakan lelang kembali sehingga pelaksanaan ERP bisa dipercepat dan menyiapkan perangkat peraturan untuk pelaksanaannya.
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Belum Hilang, PKS Minta Anies Pertimbangkan Pembukaan Karaoke
"ERP ini sudah menjadi amanat paraturan terkait transportasi karena sudah tercantum di Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada pasal 78 yang mengatur tentang Manajemen Pengendalian Lalu Lintas," ujarnya.
Menurutnya, implementasi ERP ini sudah cukup lama tertunda sejak diwacanakan lebih 10 tahun lalu. Pada masa Gubernur Jokowi, ERP ini sudah digadang-gadang akan diimplementasikan pada tahun 2013, namun nyatanya tidak terwujud.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini melanjutkan, ERP selain menjadi alternatif solusi untuk mengatasi kemacetan di jalan utama Jakarta, juga sebagai pengganti aturan ganjil genap.
“Aturan ganjil genap akhirnya juga kurang efektif karena mendorong orang untuk menambah jumlah mobil yang dimiliki dengan plat nomor yang berbeda agar setiap hari bisa melalui jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ERP ini, kata dia, selain beban di jalan utama bisa dikurangi, Anies juga bisa memperoleh pendapatan dari tarif yang dikenakan bagi kendaraan yang melintas.
Pendapatan dari ERP ini menurutnya akan bisa digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik di Jakarta.
"Agar orang semakin mau menggunakan transportasi publik dalam melakukan mobilitas,” papar Khoirudin.
Untuk itu, Khoirudin meminta Gubernur Anies harus segera menyiapkan perangkat peraturan pendukung untuk pelaksanaannya.
Pertama, tentu saja harus segera mengajukan draf rancangan perda tentang ERP ini yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemda) 2021 agar bisa segera dibahas DPRD.
Baca Juga:
Walau Telat, Pengusaha Hiburan Apresiasi Anies Yang Bakal Buka Tempat Karaoke
Kedua, peraturan tentang penetapan tarif serta jenis pungutan tarif yang diberlakukan. Jika dimasukkan sebagai penerimaan retribusi, maka harus masuk dalam Perda tentang Retribusi Daerah. Demikian pula dengan peruntukan atas penerimaan yang didapat yang harus diprioritaskan untuk pembangunan transportasi publik.
“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus merancang rekayasa jalur alternatif bagi kendaraan yang tidak mau masuk dalam jalur ERP agar tidak terjadi perpindahan titik kemacetan yang parah,” jelasnya.
Terakhir, Khoirudin mengingatkan, agar lelang baru ini bisa berjalan dengan baik, serta menghasilkan pemenang yang betul-betul memiliki kompetensi dalam melaksanakan dan mengelola ERP. Jangan sampai proses lelang yang sudah berulang kali dilakukan ini kembali gagal, apalagi jika disebabkan oleh faktor yang sifatnya politis dan kepentingan bisnis. (Asp)
Baca Juga:
Anies Diminta Prioritaskan Pembukaan Sekolah Dibanding Tempat Karaoke