Mayoritas HP Disita dari Kamar Koruptor Saat Razia di Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar
Merahputih.com - 71 ponsel pintar milik warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin disita oleh petugas saat operasi gabungan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan bahwa pihaknya rutin menggelar razia setelah terungkapnya kongkalikong antara mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan sejumlah warga binaannya saat yang bersangkutan menjabat.
BACA JUGA: Takut Dipindahkan Seperti Setnov, Napi Lapas Sukamiskin Kini Lebih Tertib Lho
“Kami sita 71 unit ponsel. Jenisnya memang ponsel pintar sama dengan yang kalian (pewarta) pakai,” kata Aris di kantornya, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Jumat (5/7)
Sebagian besar ponsel, kata Aris, ditemukan di kamar tahanan para terpidana kasus korupsi.
Lapas Sukamiskin dihuni warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, mulai dari bekas pejabat negara hingga bekas tokoh-tokoh partai, mendekam di sana.
Aris mengatakan bahwa operasi gabungan yang terakhir digelar, 3 hari setelah mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi KTP-el tertangkap basah pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14-6-2019) malam.
"Iya, 3 hari setelah pemindahan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur," katanya.
Selain itu, bukan hanya ponsel, pihaknya menemukan barang-barang lain di luar standar kepemilikan warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti penanak nasi dan alat elektronik lainnya.
BACA JUGA: Terkuak Modus Setnov Kelabui Petugas Lapas Sukamiskin untuk Pelesiran
Menurut Aris, barang-barang yang disita itu telah dihancurkan. "Ada juga temuan penanak nasi dan berbagai macam kabel, seperti untuk alat elektronik," katanya.
Namun, sebagaimana dikutip Antara, dia enggan untuk menyebutkan siapa pemilik barang-barang yang disita. Aris hanya menyebutkan warga binaan yang membawa barang-barang tersebut adalah terpidana kasus korupsi. "Saya hanya dapat laporan saja,” katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Akhirnya, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi di Lapas Sukamiskin
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham