Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
 Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan

Anggota DPR RI dari PPP asal dari dapil XI Madura Ahmad Baidowi (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyayangkan masih banyak masyarakat yang masih tidak beraktivitas seperti biasa di tengah wabah COVID-19 semakin masif.

Apalagi saat ini sudah ada imbauan dari pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing agar rantai penularan virus corona bisa diputus sedini mungkin.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Ganjar Prioritaskan Rapid Test Untuk ODP

Hal ini dinilainya lantaran social distancing ini masih bersifat imbauan sehingga banyak yang abai dan menggampangkannya.

Politisi PPP Achmad Baidowi dukung lockdown jika warga tak taati social distancing
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar,” kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Jika ingin social distancing ini benar-benar bisa dilakukan merata oleh seluruh rakyat Indonesia, ia menyarankan agar statusnya ditingkatkan dari imbauan menjadi wajib.

“Sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda,” ujarnya.

Penerapan lockdown seperti yang diamanatkan di dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa segera dijalankan saja demi menghentikan penyebaran COVID-19, di mana korbannya semakin banyak lagi.

“Penyebaran virus sangat masif sementra interaksi sosial masih terjadi,” tuturnya.

Wasekjen DPP PPP yang akrab disapa Awiek itu menilai penerapan lockdown di beberapa wilayah tertentu dapat dilakukan.

“Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan,” jelas dia.

Menurut Awiek, bahwa di dalam pasal 49 ayat 3 UU 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

“Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina,” paparnya.

Pun jika pelaksanaan UU 6 tahun 2018 ternyata terkendala karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), hal itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannanya.

“RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP,” tambah Awiek.

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Waspadai Penyebaran COVID-19 saat Arus Mudik Lebaran 2020

Awiek menyebut bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.

“Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

#Virus Corona #Penyakit Corona #DPR #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Usman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi penurunan HET di lapangan berjalan tanpa penyimpangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Prinsip utama adalah mendukung kebijakan pendidikan yang mampu meningkatkan daya saing global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Indonesia
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
Penting untuk dipastikan bahwa pengajaran bahasa Portugis, sama seperti bahasa asing lainnya, memiliki landasan dan tujuan yang kuat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
Indonesia
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berpegangan pada tiga prinsip utama hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Indonesia
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan perlindungan konsumen, ia mendesak agar langkah tegas segera diambil.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus tepat guna dan tepat sasaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Bagikan