Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 Maret 2020
 Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan

Anggota DPR RI dari PPP asal dari dapil XI Madura Ahmad Baidowi (ANTARA)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyayangkan masih banyak masyarakat yang masih tidak beraktivitas seperti biasa di tengah wabah COVID-19 semakin masif.

Apalagi saat ini sudah ada imbauan dari pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing agar rantai penularan virus corona bisa diputus sedini mungkin.

Baca Juga:

Pandemi Corona, Ganjar Prioritaskan Rapid Test Untuk ODP

Hal ini dinilainya lantaran social distancing ini masih bersifat imbauan sehingga banyak yang abai dan menggampangkannya.

Politisi PPP Achmad Baidowi dukung lockdown jika warga tak taati social distancing
Wasekjen PPP Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

“Himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar,” kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Jika ingin social distancing ini benar-benar bisa dilakukan merata oleh seluruh rakyat Indonesia, ia menyarankan agar statusnya ditingkatkan dari imbauan menjadi wajib.

“Sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda,” ujarnya.

Penerapan lockdown seperti yang diamanatkan di dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa segera dijalankan saja demi menghentikan penyebaran COVID-19, di mana korbannya semakin banyak lagi.

“Penyebaran virus sangat masif sementra interaksi sosial masih terjadi,” tuturnya.

Wasekjen DPP PPP yang akrab disapa Awiek itu menilai penerapan lockdown di beberapa wilayah tertentu dapat dilakukan.

“Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan,” jelas dia.

Menurut Awiek, bahwa di dalam pasal 49 ayat 3 UU 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

“Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina,” paparnya.

Pun jika pelaksanaan UU 6 tahun 2018 ternyata terkendala karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), hal itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannanya.

“RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP,” tambah Awiek.

Baca Juga:

Kepala Daerah Diminta Waspadai Penyebaran COVID-19 saat Arus Mudik Lebaran 2020

Awiek menyebut bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.

“Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan,” pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Sri Sultan Perintahkan Banbinkamtibmas Mendata Para Pemudik

#Virus Corona #Penyakit Corona #DPR #Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Indonesia
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Poin tersebut, ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju
Berita Foto
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Peserta aksi membawa poster saat mengikuti Aksi Piknik Nasional Rakyat di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 06 September 2025
Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR
Berita Foto
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Tiga orang Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan tanggapan atas 17+8 Tuntutan Rakyat, dalam Konferensi Pers, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 September 2025
Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta
Indonesia
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Tuntutan Rakyat 17+8 yang disampaikan itu terbagi dalam dua bagian. Pertama, sebanyak 17 tuntutan diminta untuk dipenuhi dalam jangka pendek, yakni paling lambat 5 September 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Alasan pembekuan karena DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Bagikan