Masyarakat Langgar Social Distancing, Kemungkinan Lockdown Akan Diberlakukan
Anggota DPR RI dari PPP asal dari dapil XI Madura Ahmad Baidowi (ANTARA)
MerahPutih.Com - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyayangkan masih banyak masyarakat yang masih tidak beraktivitas seperti biasa di tengah wabah COVID-19 semakin masif.
Apalagi saat ini sudah ada imbauan dari pemerintah agar masyarakat melakukan social distancing agar rantai penularan virus corona bisa diputus sedini mungkin.
Baca Juga:
Hal ini dinilainya lantaran social distancing ini masih bersifat imbauan sehingga banyak yang abai dan menggampangkannya.
“Himbauan dari pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga sehingga masih banyak yang beraktivitas di luar,” kata Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).
Jika ingin social distancing ini benar-benar bisa dilakukan merata oleh seluruh rakyat Indonesia, ia menyarankan agar statusnya ditingkatkan dari imbauan menjadi wajib.
“Sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yakni sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda,” ujarnya.
Penerapan lockdown seperti yang diamanatkan di dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bisa segera dijalankan saja demi menghentikan penyebaran COVID-19, di mana korbannya semakin banyak lagi.
“Penyebaran virus sangat masif sementra interaksi sosial masih terjadi,” tuturnya.
Wasekjen DPP PPP yang akrab disapa Awiek itu menilai penerapan lockdown di beberapa wilayah tertentu dapat dilakukan.
“Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan,” jelas dia.
Menurut Awiek, bahwa di dalam pasal 49 ayat 3 UU 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.
“Maka menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina,” paparnya.
Pun jika pelaksanaan UU 6 tahun 2018 ternyata terkendala karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP), hal itu hanya soal teknis yang mana bisa dikebut penyusunannanya.
“RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP,” tambah Awiek.
Baca Juga:
Kepala Daerah Diminta Waspadai Penyebaran COVID-19 saat Arus Mudik Lebaran 2020
Awiek menyebut bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, seperti ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas d luar.
“Tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat. Keselamatan manusia harus diutamakan,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN