Masinton Siap Terima Tantangan Rini Soemarno

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 Oktober 2015
Masinton Siap Terima Tantangan Rini Soemarno

Masinton Pasaribu. Sumber : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih peristiwa - Masinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno seusai menghadiri rapat dengan komisi VI DPR RI dan menyangkal gratifikasi yang diberikan kepada dirinya dari Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dengan nada sinis, Masinton mencibir pernyataan Rini Soemarno itu sebagai sebuah alibi seorang koruptor yang tak mengakui perbuatannya.

"Rini bilang enggak pernah tempati rumah dinas?, trus sekarang dia bilang nggak pernah terima barang, enggak pernah terima uang, itu sama saja sebuah alibi ya, sama seperti seorang koruptor yang tiba-tiba sakit dan pura-pura hilang ingatan," ujar Masinton kepada wartawan di ruang Komisi I DPR, Selasa (6/10).

Meski dengan tegas dan nada keras Rini Soemarno membantah telah menerima gratifikasi dari Richard Joost Lino, namun Masinton tak mau kalah ngotot, ia mengaku sudah mengantongi bukti suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Richard Joost Lino dan Rini Soemarno dengan nilai 200 juta rupiah.

"Gini, Yang jelas ada nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirut pelido II yang isinya secara tegas mengintruksikan jajarannya untuk membeli perabotan rumah dinas kepada Ibu Menteri BUMN," sambungnya tenang.

Dengan bukti yang telah dikantongi, Masinton akan menerima tantangan yang dilayangkan Rini Soemarno kepada para penegak hukum, untuk mengaudit dirinya. Lebih lanjut Masinton politisi dari partai berlambang banteng ini beralasan, uang dan barang yang diterima Rini adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang penyelenggara negara yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Menteri BUMN ada subjek hukumnya orang bukan kementerian dan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya.

"lihat saja, Nanti kita sama-sama buktikan," Pungkasnya. (Aka)

Baca Juga:

  1. Dituding Terima Gratifikasi, Rini Soemarno Tak Ambil Pikir
  2. Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK
  3. Ditelpon Menteri BUMN Rini Soemarno, Kapolri Tegaskan Penyelidikan Jalan Terus
  4. Masinton Tuding Menteri Tidak Kompeten Hambat Roda Pemerintahan
  5. Duit Reses Rp 150 Juta Masinton Pasaribu Digunakan Beli Souvenir dan Buku
#Komisi III DPR #BUMN #Rini Soemarno #Masinton Pasaribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Anak Usaha PLN Bakal Dirampingkan Dari 44 Entitas Jadi 23 Entitas
Pembahasan juga menyoroti langkah-langkah penguatan sistem kelistrikan pascagangguan yang terjadi di Sumatera.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Anak Usaha PLN Bakal Dirampingkan Dari 44 Entitas Jadi 23 Entitas
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Bagikan