Masih Ada Obligator BLBI Enggan Bayar Hutang
Aset Obligator BLBI. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil menagih sejumlah aset negara dari peminjam Bank BLBI atau obligator. Nantinya aset yang sudah ditangan pemerintah akan masuk dalam proses sertifikasi atas nama negara.
"Aset dalam bentuk tanah 15,2 juta hektar yang beli, 5,2 juta hektar sudah kita kuasai langsung kembali," ucap Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, saat konferensi pers, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Satgas BLBI Pasang Plang Pengamanan Aset eks BPPN di Jakarta
"Kemudian hutang-hutan dalam bentuk uang, dalam bentuk rekening, dalam bentuk pengakuan dan sebagainya itu ya jalan," ujar Mahfud MD melanjutkan.
Mahfud MD bilang, hampir semua obligator yang dipanggil oleh Satgas BLBI merespon dengan baik. Artinya mereka yang merespon ada niatan untuk mengembalikan uang pinjaman.
"Ada yang langsung ok, langsung bayar. Ada yang bilang hutangnya nilainya tidak segitu kalau sekarang," papar dia.
Mahfud menceritakan, ada segelintir obligator yang masih enggan untuk membayar utangnya kepada negara. Padahal, pemerintah sudah mau berbaik hati untuk menurunkan nilai utang mereka kepada negara pada saat masa krisis pada tahun 1998.
Mahfud MD mengatakan, secara hak tagih nilainya uang pinjaman sudah disesuaikan dengan situasi saat itu.
"Ada yang punya utang Rp 58 triliun hanya jadi 17 persen dari itu. Itu karena sudah menyesuaikan situasi saat itu. Menilai hak utang, hartamu berapa kita hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sudah begitu masa mau mengemplang," paparnya.
Mantan Ketua MK ini bilang, jika proses penagihan pada penghutang BLBI dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Mereka diberi pinjaman kepada negara, utang kepada negara, negara mengeluarkan publikasi utang ke Bank Indonesia, kemudian diberikan kepada mereka. Mereka membayarnya jauh lebih murah, karena disesuaikan dengan situasi saat itu," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Negara Tanggung Utang Whoosh, Serikat Pekerja Kereta Api Puji Keberanian Prabowo
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Prabowo soal Utang Whoosh: Enggak Usah Khawatir, Saya Tanggung Jawab Semuanya
Sempat Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Minta Airlangga dan Rosan Bereskan Utang Whoosh
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia tak Mampu Lunasi Utang Whoosh, China Ambil Alih Kepemilikan Natuna Riau
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh