Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Agustus 2021
Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan untuk dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

"Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Sabtu (28/8).

Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo itu pada Jumat (27/8) kemarin melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total seluas 5,29 juta meter persegi yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.

Baca Juga:

Polri Dukung Satgas BLBI

Karyoto mengaku pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI. Lembaga antirasuah bakal bergerak jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan obligor dalam menyelesaikan utangnya kepada negara.

"BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya, tapi kalau asetnya di-mark up terus kemudian saat jual diturunkan harganya. Nah ini adalah celahnya, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini meyakini dengan pelibatan KPK, Satgas BLBI yang terdiri dari sejumlah instansi akan semakin kuat untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara akibat BLBI.

"Kalau kejaksaan yang menagih kepada para obligor, kalau memang ada ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini baru mulai persiapannya, mulai baru pengumpulan-pengumpulan," katanya.

Pelantikan Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)
Pelantikan Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Kolaborasi antarinstansi diperlukan lantaran terjadinya kucuran dana BLBI sudah terjadi cukup lama, yakni saat krisis keuangan pada 1997-1999 atau lebih dari 22 tahun silam. Untuk itu, diperlukan sumber daya yang mumpuni untuk mengejar piutang negara tersebut, termasuk dalam mengumpulkan data dan bukti.

"Mudah-mudahan kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum," imbuhnya.

KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga:

Ogah Bayar, Akses Obligor BLBI Ke Lembaga Keuangan Bakal Diblokir

Bahkan, Syafruddin sempat divonis 15 tahun pidana penjara di tingkat banding. Namun, dalam putusan kasasi, MA melepaskan Syafruddin lantaran menyatakan perbuatan yang didakwaan jaksa KPK bukan tindak pidana.

Atas putusan lepas Syafruddin tersebut, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. (Pon)

#KPK #BLBI #Kasus BLBI #Buronan BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Penetapan politikus Gerindra itu sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Senin (19/1).
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Indonesia
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Karier Maidi bermula di dunia pendidikan. Ia mengawali profesinya sebagai guru geografi di SMAN 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Indonesia
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
eterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
Bagikan