Polri Dukung Satgas BLBI

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 18 April 2021
Polri Dukung Satgas BLBI

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (7/4). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri siap untuk mendukung penuh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada 6 April 2021.

"Polri siap mendukung sepenuhnya Satgas BLBI ini," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/4)

Baca Juga

KPK Siap Bantu Satgas Penagih BLBI

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Satgas tersebut terdiri atas pengarah dan pelaksana, di mana Polri masuk sebagai salah satu pengarah.

"Polri akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI," ujarnya.

Selain Polri, pengarah juga terdiri atas, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Jaksa Agung.

Keppres Satgas BLBI. Foto: Setkab

Pasal 3 Kepres Nomor 6 Tahun 2021 itu menyebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Pengarah memiliki tugas sebagai berikut :

a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;

b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;

c. Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Sedangkan pelaksana memiliki tugas :

a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;

d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antara kementerian/lembaga; dan

f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana terdiri atas :

Ketua Satgas : Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Satgas : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Anggota :

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu;

5. Deputi Bidang Investasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI akan bertugas sampai 31 Desember 2023. (Pon)

Baca Juga

Yasonna Yakin Satgas BLBI Bekerja Optimal Tagih Aset Negara Rp110 Triliun

#Kasus Korupsi #Polri #BLBI #Kasus BLBI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Bagikan