KPK Siap Bantu Satgas Penagih BLBI

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 10 April 2021
KPK Siap Bantu Satgas Penagih BLBI

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membantu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, BPKP, BIN dan PPATK ini dibentuk berdasarkan Keppres 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas ini tak berselang lama setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, meski tak tergabung dalam Satgas tersebut, pihaknya berkomitmen membantu dengan menyampaikan data-data yang dimiliki kepada Satgas.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: ANTARA

Apalagi, KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.

Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi melepaskan Syafruddin. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih lantaran sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara.

Dengan kondisi tersebut, salah satu jalan untuk memulihkan kerugian keuangan akibat korupsi BLBI melalui gugatan perdata. Langkah hukum tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor.

"Jadi kalau untuk kasus yang sudah kami SP3 kan berdasarkan Pasal 32 kalau kemudian ada hak-hak kerugian negara yang bisa kemudian bisa ditagihkan menggunakan mekanisme keperdataan tentu KPK akan menjelaskan termasuk maksud saya dan tidak terbatas yang sudah di SP3 kan kasus-kasus yang lain berkaitan dengan Blbli kalau kemudian tim Keppres ini akan membutuhkan data-data tersebut kami akan melakukan," papar Ghufron.

Sementara itu, kata Ghufron, pihak yang berwenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum adalah pemerintah dalam hal ini Jaksa pengacara negara. Untuk itu, KPK bakal membantu penuh langkah pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dalam mengajukan gugatan perdata.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapi. Itu yang akan kami lakukan," tutup dia. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #BLBI #Kasus BLBI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
DJKN memiliki Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang masih terutang kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Utang BLBI Pemerintah ke BI Lunas, Obligor Masih Bakal Ditagih
Indonesia
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Tugas penagihan kewajiban itu akan dialihkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI Lunas, para Obligor Tetap Dikejar
Indonesia
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Menkeu Klaim Surat Utang BLBI saat Krisis 98 Dinyatakan Lunas
Indonesia
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Pemerintah resmi melunasi utang BLBI Rp218,3 T ke BI setelah 30 tahun. Hak tagih dan penyitaan aset obligor nakal diambil alih Kemenkeu!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Utang BLBI 30 Dekade ke BI Lunas, Kemenkeu Ambil Alih Tugas Satgas Tagih Aset Obligor
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengapresiasi harapan untuk rusun perkotaan di Karawaci dari Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal
Indonesia
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang beberapa kali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Indonesia
Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah
Proses persiapan saat ini telah memasuki tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah
Bagikan