MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 dinyatakan lunas.
Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
Jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp 55 triliun. Dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, surplus BI tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
"Maka pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil selesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI," kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Baca juga:
Aset Rampasan BLBI Jadi Lahan Rumah Rakyat Tunggu Koordinasi Kemenkeu dan Bank Tanah
Suahasil sempat melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengumumkan pelunasan utang BLBI.
Perlu diketahui, pemerintah sempat menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis 1997-1998. Secara keseluruhan, nilainya saat itu mencapai sekitar Rp 640 triliun.
“Ini obligasi diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997 dan 1998,” jelas dia.
Menurutnya, beberapa kewajiban tersebut memiliki waktu pelunasan yang berbeda.
Obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait dengan BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.(knu)
Baca juga:
Menkeu Segera Lepas Tanah Sitaan BLBI Buat Rusun, Minta Ukuran Tipe 45 Biar Rakyat Nyaman Tinggal