Satgas BLBI Pasang Plang Pengamanan Aset eks BPPN di Jakarta


Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara.
"Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021," tulis keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI
Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
"Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Kemenkeu.
Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.813.163 meter persegi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
“Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021,“ demikian keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis.
Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.
Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Saat Satgas Mulai Menagih Hutang Para Obligator BLBI
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman

Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan

Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen

Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut

Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman

Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
