Satgas BLBI Pasang Plang Pengamanan Aset eks BPPN di Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 September 2021
Satgas BLBI Pasang Plang Pengamanan Aset eks BPPN di Jakarta

Satgas BLBI. (Foto: Kemenko Polhukam)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara.

"Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021," tulis keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Kalau Boleh, KPK Dilibatkan dalam Satgas BLBI

Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

"Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Kemenkeu.

Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 juga telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.813.163 meter persegi yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.

“Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021,“ demikian keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis.

Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Pemasangan Plank oleh Satgas BLBI. (Foto: Antara)
Pemasangan Plank oleh Satgas BLBI. (Foto: Antara)

Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia. (Asp)

Baca Juga:

Saat Satgas Mulai Menagih Hutang Para Obligator BLBI

#BLBI #Kasus BLBI #Pemulihan Ekonomi #Bank
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Rp 16 Triliun APBN Digelontorkan ke Bank, Koperasi Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Pinjaman
Indonesia
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri membawa kabur uang nasabah senilai Rp 10 miliar. Bank Jateng pun memastikan, jika uang nasabah aman.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman
Indonesia
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Pelaku menjalankan aksi saat mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, Senin (1/9).
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar
Indonesia
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
suku bunga deposito 1 bulan juga mulai menurun, yakni dari 4,85 persen pada Juni 2025 menjadi 4,75 persen pada Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Suku Bunga Bank Indonesia Sudah Diturunkan Berkali-kali, Bunga Kredit Perbankan Masih Tinggi
Indonesia
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak
Indonesia
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
Indonesia
Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen
Salah satu dampak yang terlihat adalah kecenderungan para investor untuk mengalihkan investasi ke aset yang dianggap lebih aman (safe haven asset)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Minat Masyarakat Buat Menabung Turun, Dana Pihak Ketiga di Bank Hanya Tumbuh 4,55 Persen
Indonesia
Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut
Bank DKI membentuk kelompok usaha bank (KUB) bersama Bank Maluku Malut. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat layanan kepada masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Juni 2025
Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut
Indonesia
Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman
Saat ini, Bank DKI mengoperasikan lebih dari 750 unit ATM yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Mei 2025
Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman
Indonesia
Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Pertumbuhan kredit pada Maret 2025 tercatat sebesar 9,16 persen year on year (yoy), lebih rendah dari 10,30 persen (yoy) pada bulan Februari 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Bagikan