Maroef Sjamsoeddin: Direkam Karena Saya Mulai Risih dan Curiga

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Desember 2015
 Maroef Sjamsoeddin: Direkam Karena Saya Mulai Risih dan Curiga

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dikawal ketat usai keluar dari ruang sidang MKD, Kamis, (3/12) (Foto: AntaraFoto/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar, Kamis (3/12), menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Dalam sidang yang berlangsung sekitar empat jam itu Maroef Sjamsoeddin membeberkan seluruh kronologi pertemuannya dengan Setya Novanto di Hotel Ritz Carlton.

Dia juga memaparkan cara merekam pembicaraannya dengan Setya Novanto dan Reza Chalid.

Berdasarkan keterangannya didalam sidang MKD, Maroef Sjamsoeddin sengaja merekam pembicaraan karena dia telah mencium gelagat yang tidak beres selama tiga kali pertemuan dengan Setya Novanto.

"Saya merekamnya karena saya sudah mulai risih, lantaran diajak ngomong bukan soal bisnis, pada sejumlah pertemuan sebelumnya," kata Maroef Sjamsoeddin dalam persidangan, Kamis (3/12).

Diakuinya, perekaman dilakukan pada tanggal 8 Juni 2015, saat bertemu di Ritz Carlton disana ada Setya Novanto dan pengusaha Reza Chalid.

"Saya duduk disebelah kiri Setnov, dan Reza di sebelah kanan sama seperti cara duduk disidang ini, kemudian saya rekam dengan menggunakan HP yang saya letakkan diatas meja," urainya.

Diakuinya, mulai curiga dengan gelagat Setya Novanto lantaran kerap mengajak pertemuan secara pribadi dan berbicara soal politik.

"Selain pertemuan dengan Setnov dan Reza, saya tidak pernah merekamnya," tutup Maroef Sjamsoeddin yang pernah menjabat sebagai deputi kepala Badan Intelijen Negara (BIN).(fdi)

BACA JUGA:

  1. Maroef Sjamsoeddin Akui Sebelum Bertemu Setya Novanto Dirinya Sowan ke DPD dan DPR
  2. Maroef Sjamsoeddin: Rekaman Pembicaraan Setya Novanto Sudah Diserahkan ke Kejagung
  3. Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto
  4. PT Freeport Rekam Pembicaraan dengan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin Terancam
  5. Ini yang Membuat Sudirman Said Meradang saat Sidang MKD

 

#Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Maroef Sjamsoeddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan