Mantan Pejabat AP II Sebut Proyek BHS Bukan Kewenangan Andra

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Februari 2020
Mantan Pejabat AP II Sebut Proyek BHS Bukan Kewenangan Andra

Mantan Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura (AP) II Persero, Ituk Herarindri mengatakan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) bukan merupakan kewenangan dari mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam.

Menurutnya, itu merupakan kewenangan Direktur Engineering and Operation, Djoko Muratmodjo.

Baca Juga

Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI

"Waktu diranah pak Djoko, jadi saya hanya user saja," kata Ituk saat menjadi saksi untuk terdakwa Andra Y Agussalam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Ia menyampaikan proyek Semi BHS itu memang diketahui olehnya. Namun pada akhirnya proyek Semi BHS itu tidak jadi dipasang di Bandara. Karena terkendala operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Jadi kalau misalnya sesuatu proyek itu ada kemudian diadakan di Bandara, nah saya ini yang mengoptimalkan untuk penumpang dan pemeliharaannya," katanya.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Sementara itu, mantan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menyatakan pernah membicarakan proyek Semi BHS dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura Propetindo (APP). Pembicaraan itu dilakukan untuk membackup PT INTI menggarap proyek Semi BHS.

"Saya minta back up, jadi saya sampaikan ke pak Wisnu kami kan kesulitan pendanaan maka saya minta kalau bisa ada uang muka karena PT Berkat juga minta uang muka, nah saya bilang 'kalau anda dapat PT APP dapat uang muka dari AP II tolong dong kami juga dapat uang muka'," ungkapnya.

"Jadi fair pak kalau dia dapat uang muka saya harus dapat uang muka tetapi pak Wisnu keberatan memberikan uang muka karena kondisi keuangan di PT APP juga agak sulit," tambahnya.

Baca Juga

KPK Yakin Dirut Angkasa Pura II Tahu Proyek BHS Bermasalah

Oleh karena itu, Darman pun mengharapkan agar PT INTI tidak dibebankan uang muka. Karena Ituk Herarindri menyatakan pendanannya dari PT AP II.

"Makanya minta dukungan juga dari APP," pungkasnya. (Pon)

#Angkasa Pura II #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan