MerahPutih.com - Mantan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura (AP) II Persero, Ituk Herarindri mengatakan proyek Semi Baggage Handling System (BHS) bukan merupakan kewenangan dari mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam.
Menurutnya, itu merupakan kewenangan Direktur Engineering and Operation, Djoko Muratmodjo.
Baca Juga
Suap Proyek BHS, KPK Usut Keterlibatan Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI
"Waktu diranah pak Djoko, jadi saya hanya user saja," kata Ituk saat menjadi saksi untuk terdakwa Andra Y Agussalam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Ia menyampaikan proyek Semi BHS itu memang diketahui olehnya. Namun pada akhirnya proyek Semi BHS itu tidak jadi dipasang di Bandara. Karena terkendala operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Jadi kalau misalnya sesuatu proyek itu ada kemudian diadakan di Bandara, nah saya ini yang mengoptimalkan untuk penumpang dan pemeliharaannya," katanya.
Sementara itu, mantan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menyatakan pernah membicarakan proyek Semi BHS dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura Propetindo (APP). Pembicaraan itu dilakukan untuk membackup PT INTI menggarap proyek Semi BHS.
"Saya minta back up, jadi saya sampaikan ke pak Wisnu kami kan kesulitan pendanaan maka saya minta kalau bisa ada uang muka karena PT Berkat juga minta uang muka, nah saya bilang 'kalau anda dapat PT APP dapat uang muka dari AP II tolong dong kami juga dapat uang muka'," ungkapnya.
"Jadi fair pak kalau dia dapat uang muka saya harus dapat uang muka tetapi pak Wisnu keberatan memberikan uang muka karena kondisi keuangan di PT APP juga agak sulit," tambahnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, Darman pun mengharapkan agar PT INTI tidak dibebankan uang muka. Karena Ituk Herarindri menyatakan pendanannya dari PT AP II.
"Makanya minta dukungan juga dari APP," pungkasnya. (Pon)