MAKI Sebut Belum Ditahannya Firli Lukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Desember 2023
MAKI Sebut Belum Ditahannya Firli Lukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mendapatkan kritikan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak penyidik berani untuk melakukan penahanan terhadap Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga

Polisi Cecar Firli Soal Valas Miliaran Rupiah dan Asetnya

“MAKI kecewa dan sangat jengkel, dan mewarning penyidik Polda karena belum melakukan penahanan dan mewarning untuk melakukan penahanan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/12).

Boyamin mengaku bingung apa alasan penyidik tidak menahan Firli Bahuri pada pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Karena jika pada pemeriksaan pertama tidak ditahan, hal tersebut dimaklumi sebagai kewenangan penyidik.

Menurut dia, tidak ditahannya Firli kali ini telah melukai rasa keadilan di masyarakat karena masyarakat berpandangan orang yang dipercaya memberantas korupsi tetapi diduga melakukan korupsi dan kemudian diperlakukan istimewa, yaitu tidak ditahan.

“Ini masyarakat berdasarkan pemantauan di media sosial dan dari beberapa pembicaraan di grup dan komentar-komentar di media massa mainstream dari pembacanya, itu jelas-jelas mengatakan juga kecewa karena Firli Bahuri tidak ditahan,” katanya.

Boyamin menyebut, sudah semestinya Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaan kedua kemarin. Karena, Firli dianggap tidak kooperatif dan penasihat hukumnya juga kerap membuat pernyataan yang bersifat melakukan pengaburan atau membuat bingung masyarakat dengan mengatakan bahwa pembicaraan antara Syahrul Yasin Limpo dengan Firli palsu.

“Itu kan materi penyidikan. Meskipun boleh aja, tapi ini seakan-akan bertentangan dengan yang terjadi pada pemeriksaan, apakah memang dia (pengacara) membaca berita acara pemeriksaan saksi, padahal berkas perkara belum selesai,”

Baca Juga

Firli Bungkam setelah Diklarifikasi Dewas KPK

Selain itu, kata Boyamin, Firli dan penasihat hukumnya sebelum penetapan tersangka memberikan pernyataan berbeda kepada publik, yang menyebut bahwa saksi-saksi tidak mengakui berkaitan dengan dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu terkait Firli.

“Bahkan pernah penasihat Pak Firli mengatakan bahwa Pak Syahrul Yasin Limpo membantah tidak terkait dengan Pak Firli, padahal kenyataannya diduga tidak demikian,” papar Boyamin.

Dia menekankan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Firli dan penasihat hukumnya mencoba membuat opini dan tidak bisa mempengaruhi saksi-saksi, sehingga harus ditahan agar tidak ada upaya yang mempengaruhi saksi-saksi, baik secara langsung maupun secara opini publik melalui media massa.

“Pernyataan-pernyataan yang sebenarnya itu hanya pembelaan semata yang diduga tidak bersesuaian dengan proses penyidikan,” katanya.

Menurut Boyamin, penahanan Firli Bahuri penting dilakukan karena ada upaya penggiringan opini ataupun mempengaruhi saksi-saksi. Terlebih lagi, sikap tidak kooperatif dari tersangka.

Adapun upaya Firli muncul di media setelah dua kali kucing-kucingan dengan wartawan dikarenakan “sudah terpaksa”, seperti pemeriksaan kemarin datang kelihatan muka, tetapi pulang berusaha sembunyi lagi.

“Itu kan namanya tidak kooperatif pada posisi yang seakan-akan dia punya keistimewaan di Bareskrim,” kata Boyamin.

Analisa lain Boyamin terkait penyidik tidak menahan karena khawatir Filri membongkar kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.

Selain itu, penahanan diperlukan karena tidak ada jaminan Firli Bahuri tidak melarikan diri ketika semakin terpojok dengan kasusnya. Dengan penahanan, penyidik tidak perlu mengawasi 24 jam.

Terlebih pengenaan pasal yang disematkan kepada Firli adalah pasal yang berat ancamanya, yakni seumur hidup, kata dia, semestinya harus ditahan berdasarkan alasan objektif.

“Karena dulu Akil Mochtar pun ketika diperlakukan dengan pasal, bahkan divonis hukuman seumur hidup juga ditahan sejak awal,” kata Boyamin.

Hingga berita ini diturunkan, baik penyidik Polda Metro Jaya maupun Dittipidkor Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri. (*)

Baca Juga

Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

#Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
KPK tidak hanya harus memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri saja, namun juga wajib menetapkan status tersangka
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Indonesia
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Ini untuk menindaklanjuti kesaksian penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Mei 2025
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KPK tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal, membongkar borok mantan Ketua KPK Filri Bahuri dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
"Di BAP saya sampaikan. Salah satunya yang bisa saya sebut ada (perintangan) dari Firli Bahuri," kata Ronald, usai pemeriksaan di KPK
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Januari 2025
Eks Ketua KPK Firli Disebut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Indonesia
Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Berkas perkara Firli Bahuri sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
 Pengacara Eks Ketua KPK Firli Desak Polisi Terbitkan SP3
Indonesia
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Ade Safri menjelaskan, dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Desember 2024
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
Bagikan