Polri Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
MerahPutih.com - Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Firli sebagai tersangka pagi ini pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga:
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Rabu, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik pagi ini.
"Ya (Pak Firli) hadir," kata Ian saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.
"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12).
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Firli sebagai tersangka pada Jumat (1/12), dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.29 WIB dengan 40 pertanyaan.
Baca Juga:
Kapolri soal Firli Belum Ditahan: Penyidik Punya Alasan Subjektif
Sehari sebelumnya, Selasa (5/12), dikabarkan penyidik gabungan menggeledah apartemen Firli Bahuri di wilayah Jakarta Selatan. Namun, belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait langkah hukum tersebut.
Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut dengan alasan belum diperlukan.
Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri pada Rabu (6/12)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh