Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka diprediksi tetap bisa ikut Pilpres 2024, meski hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap melanggar etik.
Hal itu terkait sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menjelaskan bahwa putusan MKMK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia capres/cawapres.
Putusan ini sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam.
Baca Juga:
NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK (Majelis Kehormatan) tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutur Aboe Bakar dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (2/11).
Dia mengajak masyarakat untuk menunggu putusan MKMK terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.
“Kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk," jelas dia.
Dia meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
“Kita kan sudah tahu (Ketua Majelis Kehormatan MK) Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus. Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut politisi dari Dapil Kalsel I ini.
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Sekedar informasi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres, Selasa (31/10) lalu.
Ketiga hakim itu yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Jimly menjelaskan permasalahan yang ditemukan salah, satunya adalah masalah hubungan kekerabatan.
Di mana hakim tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Kemudian, permasalahan terkait hakim berbicara mengenai substansi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di luar persidangan. (Knu)
Baca Juga:
MKMK Diminta Tak Terburu-buru Keluarkan Putusan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM