Majelis Hakim dan Terdakwa Korupsi Waterpark Nisel, Protes Saat Difoto Wartawan
Terdakwa kasus korupsi Waterpark Nisel, Johanes Lukman Lukito (Foto: MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.Com - Johanes Lukman Lukito, satu dari dua terdakwa korupsi pembangunan Nias Waterpark tahun 2014, marah-marah ketika wartawan mengabadikan dirinya lewat kamera.
Kejadian itu berlangsung saat Johanes Lukman Lukito menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (11/8).
?Saat duduk di kursi disamping kuasa hukumnya, Johanes kerap menundukkan kepala. Ia juga melirik ke arah jaksa penuntut umum (JPU).
"Kok mesti difoto-foto. Saya jangan difoto-foto dululah," kata Johanes saat berbicara dengan jaksa usai sidang.?
?Tak hanya terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo ikut merasa keberatan dengan kehadiran wartawan.
"Wartawan ini izin dululah jangan main foto-foto aja," ucap Wakil Ketua PN Medan dengan nada tinggi ketika melihat kehadiran wartawan yang meliput dan mendokumentasikan persidangan.
Sebagaimana diketahui Johanes merupakan Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering yang mengerjakan proyek pembangunan Waterpark Nias.?
?Selama bersidang, menyewa jasa pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung bernama Marten Pongrekun.?
?Johanes berstatus tahanan kota. Beda halnya dengan terdakwa Direktur PT Bumi Nisel Cerlang, Yulius Dakhi yang saat ini ditahan di Rutan Tanjunggusta.?
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.
Ikuti berita-berita hangat dari Medan dan sekitarnya dalam artikel: Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim