Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 11 Agustus 2017
Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara

OK Muhammad Kurnia Aryeta anak Bupati Batubara Sumatera Utara tersangkut narkoba (MP/Amsal Chaniago)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dihukum dua tahun penjara karena mengkomsumsi sabu oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6, Kamis (10/8).

Muhammad Kurnia Aryeta dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram.

Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembacaan putusan terhadap anak Bupati Batubara ini berlangsung singkat. Pasalnya saat ditutup pada Kamis (3/8) lalu, seharusnya jadwal sidang hari ini, Kamis, (10/8) beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.

Namun majelis hakim ternyata langsung melanjutkan persidangan dengan agenda putusan. "Ya sudah kita langsung putusan saja, siap saudara? " tanya hakim ketua Jamaluddin usai mendengar nota pledoi terdakwa yang disampaikan secara lisan.

Sebelumnya, Kurnia dalam pledoi yang disampaikan secara singkat memohon keringanan hukuman. Pertimbangan ini lantaran terdakwa mempunyai keluarga yang harus ditanggung.

Anak Bupati Batubaru Tersandung narkoba
Anak Bupati Batubara disidangkan dalam kasus narkoba (Foto: MP/Amsal Chaniago)

"Mohon keringanan hukuman yang Mulia, Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi, "ucap terdakwa.

Sebelumnya terdakwa dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tetty SH. Menyikapi vonis ini, Jaksa Tetty mengaku masih pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima, sepertinya yah, " tuturnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa disebut ditangkap personel Polsek Sunggal di Jl Ringroad, simpang Jl Setia Budi, Medan pada 14 Februari 2017. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp150 ribu dan dia simpan di dalam tas sandangnya.

Ini merupakan kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jl Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, saat itu, keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan sabu.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Pasca Rusuh, PN Medan Laporkan Keluarga Kuna Ke Polisi

#Narkoba #Kasus Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Bagikan