Nyabu, Anak Bupati Batubara Dihukum Dua Tahun Penjara
OK Muhammad Kurnia Aryeta anak Bupati Batubara Sumatera Utara tersangkut narkoba (MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.Com - OK Muhammad Kurnia Aryeta, anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dihukum dua tahun penjara karena mengkomsumsi sabu oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6, Kamis (10/8).
Muhammad Kurnia Aryeta dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram.
Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pembacaan putusan terhadap anak Bupati Batubara ini berlangsung singkat. Pasalnya saat ditutup pada Kamis (3/8) lalu, seharusnya jadwal sidang hari ini, Kamis, (10/8) beragendakan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.
Namun majelis hakim ternyata langsung melanjutkan persidangan dengan agenda putusan. "Ya sudah kita langsung putusan saja, siap saudara? " tanya hakim ketua Jamaluddin usai mendengar nota pledoi terdakwa yang disampaikan secara lisan.
Sebelumnya, Kurnia dalam pledoi yang disampaikan secara singkat memohon keringanan hukuman. Pertimbangan ini lantaran terdakwa mempunyai keluarga yang harus ditanggung.
"Mohon keringanan hukuman yang Mulia, Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi, "ucap terdakwa.
Sebelumnya terdakwa dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Tetty SH. Menyikapi vonis ini, Jaksa Tetty mengaku masih pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau terdakwa sepertinya terima, sepertinya yah, " tuturnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa disebut ditangkap personel Polsek Sunggal di Jl Ringroad, simpang Jl Setia Budi, Medan pada 14 Februari 2017. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp150 ribu dan dia simpan di dalam tas sandangnya.
Ini merupakan kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jl Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, saat itu, keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan sabu.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Amsal Chaniago, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.
Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Medan dalam artikel: Pasca Rusuh, PN Medan Laporkan Keluarga Kuna Ke Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap