Mahkamah Agung Perbolehkan Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa Propam Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 September 2021
Mahkamah Agung Perbolehkan Irjen Napoleon Bonaparte Diperiksa Propam Polri

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Irjen Napoleon Bonaparte, yang diduga tersangkut kasus penganiyaaan Muhammad Kece bakal segera diperiksa Propam Polri.

Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra ini mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa kesatuannya.

Baca Juga:

Lewat Surat Terbuka, Irjen Napoleon Akui Aniaya Muhammad Kece

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sambo mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon diperlukan demi menjaga marwah Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Selain itu, Sambo menyebut pemeriksaan tersebut akan melengkapi penyidikan yang dilakukan Propam kepada tujuh anggota Polri yang diduga lalai dalam kasus penganiayaan Kace, termasuk Kepala Rutan Bareskrim.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri atas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," tuturnya.

Baca Juga:

Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Petugas Rutan Bareskrim Ikut Terseret Diperiksa

Sementara itu, Propam baru akan menetapkan tersangka kelalaian di kasus penganiayaan Kace setelah Irjen Napoleon diperiksa. Pihaknya segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kelalaian.

"Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kace," imbuh Sambo. (Knu)

#Pemukulan #Propam #Kadiv Propam Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua sebelum memasuki ruang sidang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Identitas tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan terungkap. Ketujuh anggota tersebut juga terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Indonesia
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan pesan khusus kepada Kadiv Propam. Ia meminta tujuh anggota Brimob dihukum seberat-beratnya.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Indonesia
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Tampang tujuh anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan kini terungkap. Tujuh anggota tersebut mengenakan baju tahanan Propam berwarna hijau.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Indonesia
Teguran Parkir Berujung Brutal, Oknum Aparat Diduga Keroyok Warga di Depok
Korban dipukuli secara membabi buta
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Juni 2025
Teguran Parkir Berujung Brutal, Oknum Aparat Diduga Keroyok Warga di Depok
Indonesia
Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas
Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menahan anggota polisi berinisial Brigadir AK karena diduga terlibat aksi penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga tewas.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Maret 2025
Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK Terduga Penganiaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas
Indonesia
Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP
Pengaduan masyarakat itu bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141 yang aktif 24 jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Februari 2025
Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Polisi Bermasalah, Tapi Pelapor Wajib Isi NIK dan Foto KTP
Bagikan