Lewat Surat Terbuka, Irjen Napoleon Akui Aniaya Muhammad Kece

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 September 2021
Lewat Surat Terbuka, Irjen Napoleon Akui Aniaya Muhammad Kece

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menggoyangkan kedua bahunya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Nata

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar sebuah surat di media sosial yang mengatasnamakan Irjen Napoleon Bonaparte. Surat tersebut berisi pengakuannya soal kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Napoleon menegaskan, akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya kepada Kace. Termasuk apa pun risikonya.

Baca Juga:

Polisi Benarkan Napoleon Bonaparte Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," imbuh Napoleon dalam surat yang dikutip awak media, Minggu (19/9).

Dalam surat terbuka tersebut, ada empat hal yang menjadi alasan bagi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra itu, melakukan tindakan kekerasan yang sepihak terhadap M Kace di dalam sel tahanan.

Meskipun dalam surat tersebut, Napoleon tak menjelaskan tindakan sepihak seperti apa yang ia lakukan. Namun, Napoleon menegaskan, aksi sepihaknya itu, murni atas dasar keyakinannya sebagai warga negara Indonesia yang beragama.

Mabes Polri membenarkan kabar tentang penganiyaan yang didapat tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Muhammad Kece. (Foto: Tangkapan Layar)
Muhammad Kece. (Foto: Tangkapan Layar)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengabarkan, tim penerima laporan di Bareskrim, menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, atau M Kace.

Pengaduan tersebut, berupa laporan tentang penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.

"Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," ujar Rusdi.

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

#Penganiayaan #Sara #Tindak Kekerasan #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bagikan