Polisi Benarkan Napoleon Bonaparte Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 18 September 2021
Polisi Benarkan Napoleon Bonaparte Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece

Mantan Kadiv Hunter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menggoyangkan kedua bahunya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3). (ANTARA/Desca Lidya Nata

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Muhammad Kosman alias Muhammad Kece melaporkan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte ke Mabes Polri terkait dugaan penginayaan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga

Berkaca dari Kasus Muhammad Kece, Youtuber Diminta Mengindahkan Norma dan Etika

"Napoelon Bonaparte," jawab Brigjen Andi di Jakarta, Sabtu (18/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kece.

Lebih lanjut Brigjen Andi menyebutkan, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.

Menurut Brigjen Andi, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, ketiganya merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucap Andi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Muhammad Kece


Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdin.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Baca Juga

Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece

#Penganiayaan #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Korban sempat dianiaya di dalam mobil setelah diculik agar mau menyetujui permintaan pelaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Indonesia
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Kadispenad sebut masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Indonesia
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Prada Lucky diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Indonesia
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Sersan Mayor Christian Namo tidak terima dengan kasus kematian anaknya Prada Lucky Namo anggota TNI yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Bagikan