Mahfud MD Tanggapi Desakan agar Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK


Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut. Di lain sisi, banyak desakan agar Anwar Usman mundur dari kursi hakim MK.
Baca Juga:
Tak Memecat Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK Dinilai Kurang Tegas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum, (Anwar Usman) enggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (9/11), seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua hakim MK, tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.
Baca Juga:
Pemilihan Ketua Baru MK Digelar Hari ini, Anwar Usman Diminta Tak Ikut Memilih
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ujarnya.
Mahfud MD juga mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah, menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.
"Bilang aja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," katanya.
Selain itu Mahfud enggan menanggapi terkait tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi Ketua Hakim MK. (*)
Baca Juga:
Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG

Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
