Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tengah iklim politik saat ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan bekerja maksimal sehingga pemilu penuh ide pertarungan gagasan. Yakni ide untuk Indonesia dan tentunya mengembalikan marwah demokrasi.

"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11).

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Pada dasarnya, kata Arsjad, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.

"Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah," ujarnya.

Arsjad mengaku bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.

"Saya percaya, di Pesta Demokrasi ini kita harus sebebas mungkin. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama, sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," imbuhnya.

Baca Juga

TPN: Ganjar-Mahfud Fokus Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Pada kesempatan itu, Arsjad juga menjelaskan, dalam rapat pimpinan Parpol Koalisi Ganjar-Mahfud membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan.

"Ada sejumlah poin pembahasan di antaranya progres kerja dari TPN dan pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus kami maksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama Tim Pemenangan fokus bekerja. Kami tidak ada drama politik dan semakin solid untuk pemenangan," kata Arsjad.

Menjawab pertanyaan soal Anwar Usman tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia dan itu hak Anwar Usman.

"Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi," kata Arsjad.

Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi.

"Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang," tutup Arsjad. (Pon)

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

#Mahkamah Konstitusi #Ganjar Pranowo #Pilpres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Ganjar Pranowo Datang, Lagu 'Flabomora' Berkumandang di NTT
Para ibu setempat melantukan lirik lagu yang menyentuh hati, nada senduh dan teduh menenangkan perasaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Ganjar Pranowo Datang, Lagu 'Flabomora' Berkumandang di NTT
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan