Arsjad Rasjid: Ada Keprihatinan Putusan MK No 90 Tidak Diubah, Rakyat Patut Bersedih
Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Di tengah iklim politik saat ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan bekerja maksimal sehingga pemilu penuh ide pertarungan gagasan. Yakni ide untuk Indonesia dan tentunya mengembalikan marwah demokrasi.
"Ada keprihatinan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 tetap tidak diubah. Namun saya juga sedih, sama seperti seluruh rakyat Indonesia patut bersedih," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11).
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi
Pada dasarnya, kata Arsjad, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat.
"Namun sayangnya walaupun sudah terbukti bahwa ada pelanggaran etik tapi putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023 soal usia Capres-Cawapres masih tetap sah," ujarnya.
Arsjad mengaku bingung, prihatin, dan kecewa, dan yakin rakyat Indonesia juga kecewa. Artinya, rakyat harus menerima bahwa proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius.
"Saya percaya, di Pesta Demokrasi ini kita harus sebebas mungkin. Tetapi tentunya, ada pakem-pakem yang harus dihormati bersama, sehingga demokrasi ini tidak kebablasan. Butuh dukungan rakyat untuk menjaga demokrasi," imbuhnya.
Baca Juga
Pada kesempatan itu, Arsjad juga menjelaskan, dalam rapat pimpinan Parpol Koalisi Ganjar-Mahfud membahas penguatan strategi dan konsolidasi pemenangan.
"Ada sejumlah poin pembahasan di antaranya progres kerja dari TPN dan pembentukan Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang terus kami maksimalkan. Pasangan Ganjar-Mahfud bersama Tim Pemenangan fokus bekerja. Kami tidak ada drama politik dan semakin solid untuk pemenangan," kata Arsjad.
Menjawab pertanyaan soal Anwar Usman tidak mundur dari hakim konstitusi dan merasa dirinya difitnah, Arsjad mengatakan, setiap manusia punya hak asasi manusia dan itu hak Anwar Usman.
"Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi," kata Arsjad.
Arsjad mengajak semua masyarakat melihat dan mengevaluasi atas semua yang telah terjadi.
"Silakan rakyat melihat dan langsung bicara. Rakyat harus berani bicara. Karena kami yakin suara rakyat pasti menang," tutup Arsjad. (Pon)
Baca Juga
TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi