TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 November 2023
TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan terbukti ada pelanggaran berat hakim konstitusi dan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sebab skandal etika hakim MK memicu krisis demokrasi di Indonesia. Dalam beberapa Minggu ini awan hitam menutupi langit hukum di Indonesia.

Baca Juga

Prabowo-Gibran Sering Diganggu, Golkar Buat Tim Siber Serangan Udara

"Putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para Hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres," kata Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Menurut Arsjad, putusan MKMK membuktikan bahwa Ketua MK Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga dalam putusan MK No 90/PUU XXI/2023.

"MKMK berhasil memulihkan MK menjaga konstitusi. Kami juga berharap Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK," jelas dia.

Namun sayangnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim MK meski tidak diperbolehkan memeriksa pemilu dan pilpres dan pilkada.

"Kami mengharapkan MKMK membuka peluang mengubah putusan MK No 90 PUU-XXI/2023," imbuhnya.

Meski begitu, Arsjad mengapresiasi putusan MKMK yang telah memulihkan trust ke MK.

"Semoga MK tetap jadi penjaga konstitusi. TPN Ganjar-Mahfud berharap MK jadi penjaga pemilu yang jujur dan adil. Kami minta semua rakyat kawal pesta demokrasi Indonesia," kata dia.

Baca Juga

Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

Menurut Arsjad, para hakim konstitusi yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memutus perkara dan menegakan keadilan, pada kenyataannya sudah melanggar sumpah mereka dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.

"Kami memahami bahwa putusan MK tentang batas usia cawapres sudah final. Tapi, harus diakui bahwa dengan keputusan ini, wibawa MK kemarin sudah runtuh," kata Arsjad.

Arsjad mengatakan, skandal pelanggaran etika para hakim MK harus menjadi pelajaran untuk membangun kembali kepercayaan MK ke depan. Terutama untuk memastikan Pemilu yang akan datang akan berjalan dengan jujur dan adil.

Menurut Arsjad, skandal pelanggaran etika para hakim MK telah memicu krisis demokrasi dan harus diakui kalau demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

"Mari bersama-sama ke depan jadikan Pemilu yang adil. Memastikan bahwa suara rakyalah yang jadi raja. Kemarin kami akui suasananya gelap. Paling tidak sedikitnya sekarang ada sinar-sinar sedikit nasib demokrasi," kata Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud mengharapkan tidak ada lagi cawe-cawe yang merusakan konstitusi dan merusak demokrasi.

"Kami mengharapkan semua bisa jaga demokrasi dan konstitusi. Kami juga harapkan teman-teman di MK bisa menjaga karena ini penting buat demokrasi bangsa Indonesia," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan