TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK namun masih dipertahankan jadi hakim MK, menuai kritik.
Kritik itu datang dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Baca Juga
Ia menjelaskan merujuk pasal 41 Peraturan Mahkamah Konstitusi, sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat.
"Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Meski begitu, kata Todung, pihaknya menghormati putusan MKMK. Putusan MKMK ini merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.
"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada," ujarnya.
Baca Juga
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK
Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Todung mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua pihak dalam menghadapi pilpres 2024.
"Semoga bisa jujur dan adil," pungkas Todung. (Pon)
Baca Juga
Nasib Gibran di Pilpres 2024 Setelah Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
