Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemilihan Ketua Baru MK Digelar Hari ini, Anwar Usman Diminta Tak Ikut Memilih

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 09 November 2023
Pemilihan Ketua Baru MK Digelar Hari ini, Anwar Usman Diminta Tak Ikut Memilih

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konsitusi (MK) memilih ketua baru pasca Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.

Pemilihan ini berlangsung Kamis (9/11) ini. Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Baca Juga:

MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, untuk menjaga kemurnian pemilihan pimpinan MK dari pengaruh luar, mesti ada aturan yang menyebut Anwar Usman tidak berhak memilih dan dipilih.

"Ini adalah tindakan untuk membatasinya dari aktivitas yang berhubungan proses pemilihan pimpinan MK dan konsekuensi dari amar putusan mahkamah kehormatan yang menyatakan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK," kata Petrus di Jakarta, Kamis (9/11).

Menurut Petrus, pembatasan terhadap Anwar Usman dari aktivitas yustisial dan judisial di MK, termasuk dalam soal proses pemilihan pimpinan MK, merupakan suatu sanksi sosial yang berasal dari kebijakan Pimpinan MK yang baru nanti.

"Ini agar putusan MKMK ini benar-benar membawa efek jera buat Anwar Usman dan kembalikan marwah MK pada posisi semula," jelas Petrus.

Dia melihat, sanksi Anwar karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mesti ada hukuman yang lebih berat.

Baca Juga:

Anwar Usman Merasa Difitnah soal Penanganan Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres

"Bisa dicopot dari posisi hakim Konstitusi, bukan dari jabatan Ketua MK," imbuh Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Ismail Hasani menilai, putusan mahkamah kehormatan menjadi obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa.

Dia menuturkan, kekecewaan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan no 90.

Tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan kepentingan tertentu," jelas Hasani. (Knu)

Baca Juga:

Anwar Usman Buka Suara setelah Diberhentikan dari Ketua MK

#Breaking #Demokrasi Indonesia #Mahkamah Konstitusi #Anwar Usman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
BMKG memastikan guncangan gempa bumi tersebut tidak berpotensi memicu tsunami
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Gempa Darat Magnitudo 5,5 Guncang Kupang, Berpotensi Ada Susulan
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak dapat lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator. 

Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kuasa Hukum Respons Putusan MK: Provider tak Bisa lagi Hanguskan Sisa Kuota secara Sepihak
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Indonesia
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Putusan MK tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan para pemohon yang meminta kewajiban data rollover.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
Alasan MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Hangus dan Pilih Tafsir Jaminan Sisa Kuota
Indonesia
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Mahkamah Konstitusi memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan layanan ini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan ini
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Bagikan