Pemilihan Ketua Baru MK Digelar Hari ini, Anwar Usman Diminta Tak Ikut Memilih
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Mahkamah Konsitusi (MK) memilih ketua baru pasca Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Pemilihan ini berlangsung Kamis (9/11) ini. Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Baca Juga:
MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, untuk menjaga kemurnian pemilihan pimpinan MK dari pengaruh luar, mesti ada aturan yang menyebut Anwar Usman tidak berhak memilih dan dipilih.
"Ini adalah tindakan untuk membatasinya dari aktivitas yang berhubungan proses pemilihan pimpinan MK dan konsekuensi dari amar putusan mahkamah kehormatan yang menyatakan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK," kata Petrus di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurut Petrus, pembatasan terhadap Anwar Usman dari aktivitas yustisial dan judisial di MK, termasuk dalam soal proses pemilihan pimpinan MK, merupakan suatu sanksi sosial yang berasal dari kebijakan Pimpinan MK yang baru nanti.
"Ini agar putusan MKMK ini benar-benar membawa efek jera buat Anwar Usman dan kembalikan marwah MK pada posisi semula," jelas Petrus.
Dia melihat, sanksi Anwar karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mesti ada hukuman yang lebih berat.
Baca Juga:
Anwar Usman Merasa Difitnah soal Penanganan Perkara Syarat Usia Capres-Cawapres
"Bisa dicopot dari posisi hakim Konstitusi, bukan dari jabatan Ketua MK," imbuh Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Ismail Hasani menilai, putusan mahkamah kehormatan menjadi obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa.
Dia menuturkan, kekecewaan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan no 90.
Tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan kepentingan tertentu," jelas Hasani. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam