Mahfud MD Minta Polemik Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Dihentikan

Jumpa pers penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara ihwal penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh KPK.
Penetapan ini kemudian dianggap menyalahi aturan mengingat Henri Alfiandi merupakan seorang perwira TNI yang masih aktif. Mestinya, Polisi Militer yang berhak menindak dan menetapkan status perwira tersebut. TNI pun keberatan atas langkah KPK tersebut.
Baca Juga:
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum
Mahfud MD pun menyampaikan empat poin pandangannya mengingat timbulnya problem hukum. Pertama, ia meminta agar problem ini tidak perlu diperdebatkan berkepanjangan. Menurutnya, yang penting adalah kelanjutan penegakan hukum atas permasalahan intinya, yakni korupsi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," tutur dia.
Kedua, kata Mahfud, perdebatan ini harus diakhiri karena KPK sudah mengakui kesalahan proseduralnya dan TNI sudah menerima problem intinya, yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu perwira tingginya pada institusi Basarnas.
"Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," lanjut Mahfud.
Ketiga, masalah korupsi yang disangkakan pada Henri Alfiandi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan dengan TNI. Hal ini harus ditindaklanjuti dengan mekanisme pengadilan militer hingga tuntas.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer," urainya.
Menurut dia, perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.
Baca Juga:
Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK
Keempat, Mahfud menyampaikan biasanya kasus di pengadilan militer membawakan sanksi tegas kepada pelaku mengingat konstruksi hukumnya yang jelas.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya.
Kasus dugaan suap tersebut menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7) lalu. OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah. Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10 persen dalam dugaan proyek di Basarnas.
"Besaran fee 10 persen dari nilai proyek," kata Ketua KPK Firli Bahuri. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Prabowo Buka Suara soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Dukung Tim Investigasi Independen dan Tolak Tarik TNI dari Pengamanan Sipil

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi

TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
