Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 30 Juli 2023
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Kabasarnas Sesuai Prosedur Hukum

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat memberikan kulia umum di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulut. ANTARA/Jorie Darondo

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus dugaan suap dianggap telah menyalahi prosedur hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara. Ia menegaskan seluruh rangkaian kegiatan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga

Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

“Terkait operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Firli menjelaskan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Basarnas pada Selasa (25/7) lalu. Dalam operasinya senyap itu, KPK mengamankan 11 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 999,7 juta.

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka,” jelas dia.

Firli kemudian menjelaskan pengertian tertangkap tangan merujuk Pasal 1 butir 19 KUHAP. Menurut pasal itu, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.

Atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Setelah dilakukan tangkap tangan, kata Filri, maka dugaan tindak pidana harus sudah ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi. Sekaligus menetapkan status hukum para pihak terkait dalam waktu 1x24 jam.

Firli memahami bahwa di antara pihak yang tertangkap tangan ada oknum TNI. Adapun penanganan kasus hukum terhadap prajurit militer diproses melalui peradilan militer.

Oleh karena itu, dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas, KPK turut melibatkan POM TNI untuk mengikuti gelar perkara sampai penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.

“KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” ungkapnya.

Purnawirawan jenderal polisi ini menambahkan, kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum terkait kasus ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK Juncto Pasal 89 KUHAP.

Pasal 42 UU KPK berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Firli menegaskan, seluruh rangkaian proses hukum di KPK dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK.

Dalam kesempatan ini, Firli juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Alexander Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan