Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi . ANTARA/Jorie Darondo (1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diterpa polemik pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

KPK disebut menyalahi prosedur dalam penetapan status hukum terhadap Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI aktif. Seharusnya, penanganan kasus hukum kedua prajurit militer tersebut diselesaikan oleh Mabes TNI.

Baca Juga

Alex Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan maaf dan menyebut penetapan tersangka Henri dan Afri merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik. Tak lama berselang, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur dari jabatannya di KPK.

Menanggapi pengunduran diri Asep Guntur, mantan penyidik senior KPK Herbert Nababan menyebut yang seharusnya mundur adalah pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Menurutnya, Firli Bahuri Cs telah bersikap munafik lantaran mengkambing hitamkan penyelidik dan penyidik atas penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin.

“Selayaknya Firli dan kawan-kawan (Pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada Penyelidik dan Penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya,” kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Baca Juga

Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Herbert menjelaskan ketika status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke ke tahap penyidikan wajib dilakukan gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.

Sehingga, lanjut dia, betapa naifnya jika komisioner KPK tidak mengetahui proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

“Penyelidikan dan Penyidikan oleh KPK telah diatur di UU KPK Pasal 39 bahwa apa yg dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada Pimpinan KPK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herbert menuturkan, Firli Bahuri juga terkesan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya. Sebab, Firli memilih bermain badminton pasca Alexander Marwata mengumumkan status tersangka Kabasarnas.

“Sikap yang dipertontonkan oleh Firli dkk saat ini ditambah dengan permasalahan-permasalahan pelanggaran etik sebelumnya oleh Firli dan kawan-kawan, tentu mencoreng pemerintahan Presiden Jokowi dan terlebih di mata internasional mengenai penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan