Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi . ANTARA/Jorie Darondo (1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diterpa polemik pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

KPK disebut menyalahi prosedur dalam penetapan status hukum terhadap Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI aktif. Seharusnya, penanganan kasus hukum kedua prajurit militer tersebut diselesaikan oleh Mabes TNI.

Baca Juga

Alex Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan maaf dan menyebut penetapan tersangka Henri dan Afri merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik. Tak lama berselang, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur dari jabatannya di KPK.

Menanggapi pengunduran diri Asep Guntur, mantan penyidik senior KPK Herbert Nababan menyebut yang seharusnya mundur adalah pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Menurutnya, Firli Bahuri Cs telah bersikap munafik lantaran mengkambing hitamkan penyelidik dan penyidik atas penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin.

“Selayaknya Firli dan kawan-kawan (Pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada Penyelidik dan Penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya,” kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Baca Juga

Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Herbert menjelaskan ketika status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke ke tahap penyidikan wajib dilakukan gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.

Sehingga, lanjut dia, betapa naifnya jika komisioner KPK tidak mengetahui proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

“Penyelidikan dan Penyidikan oleh KPK telah diatur di UU KPK Pasal 39 bahwa apa yg dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada Pimpinan KPK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herbert menuturkan, Firli Bahuri juga terkesan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya. Sebab, Firli memilih bermain badminton pasca Alexander Marwata mengumumkan status tersangka Kabasarnas.

“Sikap yang dipertontonkan oleh Firli dkk saat ini ditambah dengan permasalahan-permasalahan pelanggaran etik sebelumnya oleh Firli dan kawan-kawan, tentu mencoreng pemerintahan Presiden Jokowi dan terlebih di mata internasional mengenai penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT suap pajak. Potensi penerimaan negara Rp 75 miliar diduga dipangkas lewat praktik korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan