Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep
Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi . ANTARA/Jorie Darondo (1)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diterpa polemik pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
KPK disebut menyalahi prosedur dalam penetapan status hukum terhadap Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI aktif. Seharusnya, penanganan kasus hukum kedua prajurit militer tersebut diselesaikan oleh Mabes TNI.
Baca Juga
Alex Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan maaf dan menyebut penetapan tersangka Henri dan Afri merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik. Tak lama berselang, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur dari jabatannya di KPK.
Menanggapi pengunduran diri Asep Guntur, mantan penyidik senior KPK Herbert Nababan menyebut yang seharusnya mundur adalah pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Menurutnya, Firli Bahuri Cs telah bersikap munafik lantaran mengkambing hitamkan penyelidik dan penyidik atas penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin.
“Selayaknya Firli dan kawan-kawan (Pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada Penyelidik dan Penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya,” kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Baca Juga
Herbert menjelaskan ketika status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke ke tahap penyidikan wajib dilakukan gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.
Sehingga, lanjut dia, betapa naifnya jika komisioner KPK tidak mengetahui proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.
“Penyelidikan dan Penyidikan oleh KPK telah diatur di UU KPK Pasal 39 bahwa apa yg dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada Pimpinan KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herbert menuturkan, Firli Bahuri juga terkesan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya. Sebab, Firli memilih bermain badminton pasca Alexander Marwata mengumumkan status tersangka Kabasarnas.
“Sikap yang dipertontonkan oleh Firli dkk saat ini ditambah dengan permasalahan-permasalahan pelanggaran etik sebelumnya oleh Firli dan kawan-kawan, tentu mencoreng pemerintahan Presiden Jokowi dan terlebih di mata internasional mengenai penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar