Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Eks Penyidik KPK: Seharusnya yang Mundur Firli Cs Bukan Brigjen Asep

Ketua KPK Firli Bahuri pada rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegrasi . ANTARA/Jorie Darondo (1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diterpa polemik pasca penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

KPK disebut menyalahi prosedur dalam penetapan status hukum terhadap Henri dan Afri yang merupakan anggota TNI aktif. Seharusnya, penanganan kasus hukum kedua prajurit militer tersebut diselesaikan oleh Mabes TNI.

Baca Juga

Alex Marwata soal Polemik OTT Basarnas: Itu Kekhilafan Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan maaf dan menyebut penetapan tersangka Henri dan Afri merupakan kekhilafan tim penyelidik dan penyidik. Tak lama berselang, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyatakan mundur dari jabatannya di KPK.

Menanggapi pengunduran diri Asep Guntur, mantan penyidik senior KPK Herbert Nababan menyebut yang seharusnya mundur adalah pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Menurutnya, Firli Bahuri Cs telah bersikap munafik lantaran mengkambing hitamkan penyelidik dan penyidik atas penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin.

“Selayaknya Firli dan kawan-kawan (Pimpinan KPK) malu serta mengundurkan diri karena atas apa yang mereka putuskan dan perintahkan kepada Penyelidik dan Penyidik lalu dengan gampangnya menyalahkan anak buahnya,” kata Herbert dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Baca Juga

Imparsial Sebut KPK Bisa Usut Kasus Suap Kabasarnas

Herbert menjelaskan ketika status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke ke tahap penyidikan wajib dilakukan gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pejabat struktural penindakan.

Sehingga, lanjut dia, betapa naifnya jika komisioner KPK tidak mengetahui proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Karena hanya pimpinan KPK yang berwenang menetapkan naik ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

“Penyelidikan dan Penyidikan oleh KPK telah diatur di UU KPK Pasal 39 bahwa apa yg dilakukan penyelidik dan penyidik dilaporkan kepada Pimpinan KPK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Herbert menuturkan, Firli Bahuri juga terkesan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya. Sebab, Firli memilih bermain badminton pasca Alexander Marwata mengumumkan status tersangka Kabasarnas.

“Sikap yang dipertontonkan oleh Firli dkk saat ini ditambah dengan permasalahan-permasalahan pelanggaran etik sebelumnya oleh Firli dan kawan-kawan, tentu mencoreng pemerintahan Presiden Jokowi dan terlebih di mata internasional mengenai penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan