Mahfud Bakal Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Ketua MPR Sindir Kegagalan Masa Lalu


Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD berkaca pada kegagalan masa lalu sebelum menghidupkan kembali tim pemburu koruptor. Pasalnya, tim yang pernah dibentuk pada masa lalu ini bekerja tak sesuai dengan target.
"Kami mendorong Menko Polhukam perlu mengkaji lebih dalam pengaktifan TPK (tim pemburu koruptor) dengan melihat dari urgensinya, mengingat seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Baca Juga
Diperiksa Propam Terkait 'Surat Sakti' Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Terancam Dipecat
Ia mengatakan sebaiknya pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi aparat penegak hukum yang ada seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.
Dengan demikian, hal tersebut dapat meneguhkan kembali sistem penanganan tindak pidana korupsi yang terintegrasi.
"Kami juga mendorong institusi-institusi penegak hukum yang ada terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan tim pembudu koruptor tidak diperlukan kembali," lanjut politisi Golkar itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor perlu disambut baik. Hal ini bertujuan untuk percepatan penangkapan koruptor dan upaya memerangi korupsi.

"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata Firli.
Firli menuturkan, modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, setelah melakukan tindak pidana korupsi akan sangat merepotkan para penegak hukum.
Maka, perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antarinstansi penegak hukum, dan kekuasaan eksekutif yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelejen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelejen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antarlembaga/instansi," tuturnya.
Hal terpenting, kata Firli, dalam wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi.
"Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi," kata Firli.
Baca Juga
Datangi DPR, Muhammadiyah Pastikan Tolak Seluruh Draf RUU Cipta Kerja
Dia menambahkan, merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
"Jadi berdasar undang-undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk," pungkas Firli. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)