Datangi DPR, Muhammadiyah Pastikan Tolak Seluruh Draf RUU Cipta Kerja

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Datangi DPR, Muhammadiyah Pastikan Tolak Seluruh Draf RUU Cipta Kerja

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kedua kiri) menyerahkan hasil kajian terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (17/7). Silaturrahmi dan audiensi itu diterima langsung oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua Baleg Sufmi Dasco Ahmad.

Busyro menyerahkan hasil kajian mereka terkait dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law, KSPI Siap Serbu DPR

“Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Hukum Muhammadiyah se-lndonesia merekomendasikan untuk menunda pembahasan RUU dalam masa sidang DPR, terutama dalam situasi keprihatian bangsa sebagai dampak serius multidimensional dari COVID-19,” kata Busyro dalam keteranganya kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Busyro mengatakan, Muhammadiyah telah mengambil sikap resmi untuk menolak secara keseluruhan draf RUU Cipta Kerja tersebut.

“Muhammadiyah menyatakan menolak dengan tegas keseluruhan substansi RUU tersebut karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun mengharapkan agar DPR selaku lembaga legislatif dan pihak pembuat undang-undang serta pemerintah untuk menghentikan rencana pembahasan RUU tersebut, serta menarik secara keseluruhan draf dari prolegnas.

“Mengharapkan penuh pengertian dari pemerintah untuk menarik keseluruhan draf RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Dari pada membahas RUU yang masih penuh kontroversi, Busyro mewakili PP Muhammadiyah berharap agar pemerintah meningkatkan saja konsentrasi untuk meningkatkan ekonomi negara yang tengah terseok-seok karena pandemi.

Tentunya dengan kajian-kajian ilmiah dan akademis yang sesuai dengan moralitas bangsa.

“Sekiranya pemerintah hendak meningkatkan komitmennya pada ikhtiar peningkatan perekonomian negara, hendaknya ditempuh dengan penuh seksama dalam bentuk kajian etis-akademis yang didasarkan pada sikap konsisten terhadap moralitas konstitusi Republik Indonesia,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, institusinya akan meneliti secara mendalam masukan Muhammadiyah yang disampaikan kepada dirinya terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

"Masukan ini akan kami pelajari secara teliti dan masukan Muhammadiyah ini akan kami anggap daftar inventarisir masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat," kata Dasco.

Baca Juga:

Peringati Hari Buruh, Ketua DPR Singgung Pembahasan Omnibus Law

Dasco mengapresiasi sikap proaktif Muhammadiyah yang telah datang ke DPR untuk memberikan masukan kepada parlemen terkait RUU Ciptaker.

Dia mengatakan, DPR dalam setiap pembahasan RUU maupun revisi UU akan selalu kedepankan dan menerima masukan dari masyarakat.

Menurut dia, sudah banyak organisasi kemasyarakatan yang memberikan masukan kepada DPR terkait RUU Ciptaker dan pihaknya selalu mempelajari isinya.

"Kita akan lihat masukannya dan ada beberapa persyaratan tadi, kalaupun mau dilanjutkan ya nanti kita akan lakukan dialog dan akan coba penuhi supaya semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

#Muhammadiyah #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Berita Foto
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menemui massa buruh yang berunjukrasa di depan gerbang, usai bertemu Pihak Majemen Pabrik Ban Michelin, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kawasan Cikarang, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 November 2025
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Indonesia
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Al Muzzammil berpesan kepada para kader PKS untuk menjadi negarawan sejati yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
DPR menegur keras Pertamina usai viral pengendara di Jawa Timur alami motor brebet setelah isi Pertalite. DPR desak audit mutu dan transparansi hasil uji BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang
Bagikan