MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Juni 2020
MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Ilustrasi - Pekerja perusahaan rokok. Saat ini masih terjadi perdebatan baik di masyarakat maupun pekerja soal RUU Cipta Kerja (Foto ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, di samping RUU Haluan Indeologi Pancasila (HIP), RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga patut diwaspadai.

Menurut Abbas, jika dalam RUU HIP yang ditakuti adalah lahir dan berkembangnya kembali di negeri ini faham sekulerisme dan atheisme, di dalam omnibus law terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktek pengelolaan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Pastikan Pembahasan Omnibus Law Ditunda

"Yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat namun berpindah jadi sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar," kata Abbas dalam keteranganya, Jumat (19/6).

Abbas melanjutkan, dalam omnibus law, yang bakal keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat dan yang paling prima.

"Mereka adalah para pemilik modal dan atau para pemilik kapital. Terutama para pemilik modal besar sehingga ekonomi di negeri ini nantinya hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya dan superkaya saja," jelas Abbas.

Abbas menyebut, dampak ditimbulkannya tidak hanya terbatas dalam bidang ekonomi, tapi juga akan merembet ke dalam bidang lain terutama politik.

"Karena mereka untuk bisa membela dan melindungi kepentingannya dengan kekuatan ekonomi dan keuangannya tentu akan bisa membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin di negeri ini," jelas Abbas.

"Sehingga akibatnya mereka tidak lagi mengabdi kepada rakyatnya tapi kepada yang membiayai dan memodalinya," tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.

Anwar Abbas (Foto: antaranews)
Anwar Abbas (Foto: antaranews)

Abbas berharap RUU Omnibus Law tak disahkan sehingga semua kelompok masyarakat mendapat hak sama dalam bidang ekonomi.

"Percuma saja ada pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampasnya saja," tutup Abbas.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN.

Untuk itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini sedang fokus menuntaskan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut.

“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi.

Baca Juga:

Peringati Hari Buruh, Ketua DPR Singgung Pembahasan Omnibus Law

Menko Airlangga menyampaikan secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi, Kelima, klaster kemudahan berusaha.

Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law

#MUI #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Kedepannya tidak akan mengeluarkan sound horegnya. Dia hanya akan mengeluarkan soundnya dengan spek normal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Indonesia
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Masyarakat diajak memperbanyak zikir, doa, tobat, dan muhasabah sebagai ikhtiar batiniah yang melengkapi langkah kesiapsiagaan lahiriah.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Bagikan