MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Juni 2020
MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Ilustrasi - Pekerja perusahaan rokok. Saat ini masih terjadi perdebatan baik di masyarakat maupun pekerja soal RUU Cipta Kerja (Foto ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, di samping RUU Haluan Indeologi Pancasila (HIP), RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga patut diwaspadai.

Menurut Abbas, jika dalam RUU HIP yang ditakuti adalah lahir dan berkembangnya kembali di negeri ini faham sekulerisme dan atheisme, di dalam omnibus law terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktek pengelolaan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Pastikan Pembahasan Omnibus Law Ditunda

"Yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat namun berpindah jadi sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar," kata Abbas dalam keteranganya, Jumat (19/6).

Abbas melanjutkan, dalam omnibus law, yang bakal keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat dan yang paling prima.

"Mereka adalah para pemilik modal dan atau para pemilik kapital. Terutama para pemilik modal besar sehingga ekonomi di negeri ini nantinya hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya dan superkaya saja," jelas Abbas.

Abbas menyebut, dampak ditimbulkannya tidak hanya terbatas dalam bidang ekonomi, tapi juga akan merembet ke dalam bidang lain terutama politik.

"Karena mereka untuk bisa membela dan melindungi kepentingannya dengan kekuatan ekonomi dan keuangannya tentu akan bisa membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin di negeri ini," jelas Abbas.

"Sehingga akibatnya mereka tidak lagi mengabdi kepada rakyatnya tapi kepada yang membiayai dan memodalinya," tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.

Anwar Abbas (Foto: antaranews)
Anwar Abbas (Foto: antaranews)

Abbas berharap RUU Omnibus Law tak disahkan sehingga semua kelompok masyarakat mendapat hak sama dalam bidang ekonomi.

"Percuma saja ada pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampasnya saja," tutup Abbas.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN.

Untuk itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini sedang fokus menuntaskan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut.

“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi.

Baca Juga:

Peringati Hari Buruh, Ketua DPR Singgung Pembahasan Omnibus Law

Menko Airlangga menyampaikan secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi, Kelima, klaster kemudahan berusaha.

Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law

#MUI #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Indonesia
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Prabowo menegaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah. 

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Indonesia
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
MUI menyoroti perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Umat diminta selektif membeli produk tanpa sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
Indonesia
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti isu produk AS tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan label halal adalah harga mati.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Indonesia
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
“Pentingnya sikap saling menghormati antarumat beragama, sehingga tidak diperlukan tindakan sepihak,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
Bagikan