MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Juni 2020
MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Ilustrasi - Pekerja perusahaan rokok. Saat ini masih terjadi perdebatan baik di masyarakat maupun pekerja soal RUU Cipta Kerja (Foto ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai, di samping RUU Haluan Indeologi Pancasila (HIP), RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga patut diwaspadai.

Menurut Abbas, jika dalam RUU HIP yang ditakuti adalah lahir dan berkembangnya kembali di negeri ini faham sekulerisme dan atheisme, di dalam omnibus law terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktek pengelolaan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Pastikan Pembahasan Omnibus Law Ditunda

"Yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat namun berpindah jadi sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar," kata Abbas dalam keteranganya, Jumat (19/6).

Abbas melanjutkan, dalam omnibus law, yang bakal keluar sebagai pemenang dalam persaingan tersebut tentu adalah yang paling kuat dan yang paling prima.

"Mereka adalah para pemilik modal dan atau para pemilik kapital. Terutama para pemilik modal besar sehingga ekonomi di negeri ini nantinya hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya dan superkaya saja," jelas Abbas.

Abbas menyebut, dampak ditimbulkannya tidak hanya terbatas dalam bidang ekonomi, tapi juga akan merembet ke dalam bidang lain terutama politik.

"Karena mereka untuk bisa membela dan melindungi kepentingannya dengan kekuatan ekonomi dan keuangannya tentu akan bisa membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin di negeri ini," jelas Abbas.

"Sehingga akibatnya mereka tidak lagi mengabdi kepada rakyatnya tapi kepada yang membiayai dan memodalinya," tambah Ketua PP Muhammadiyah ini.

Anwar Abbas (Foto: antaranews)
Anwar Abbas (Foto: antaranews)

Abbas berharap RUU Omnibus Law tak disahkan sehingga semua kelompok masyarakat mendapat hak sama dalam bidang ekonomi.

"Percuma saja ada pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampasnya saja," tutup Abbas.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN.

Untuk itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini sedang fokus menuntaskan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut.

“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi.

Baca Juga:

Peringati Hari Buruh, Ketua DPR Singgung Pembahasan Omnibus Law

Menko Airlangga menyampaikan secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi, Kelima, klaster kemudahan berusaha.

Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPR Bisa Gunakan Hak Politiknya Tunda Pembahasan Omnibus Law

#MUI #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penempelan tanda halal hanya klaim sepihak pemilik rumah makan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Pemantauan akan dihelat di 114 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Indonesia
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Menurut dia, profesi guru itu sangat mulia yang secara sabar mengajar murid-murid di sekolah agar memiliki karakter dan pengetahuan yang luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Mei 2025
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Bagikan