Diperiksa Propam Terkait 'Surat Sakti' Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 Juli 2020
Diperiksa Propam Terkait 'Surat Sakti' Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Terancam Dipecat

Karopenmas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri melakukan pemeriksaan kepada Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo karena diduga sudah memberikan 'surat sakti' kepada Djoko Tjandra.

"Jadi dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa kabiro tersebut adalah inisiatif sendiri," kata Karopenmas Polri Irjen Argo Yuwono, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/7).

Baca Juga

Kabareskrim Tegaskan Hukum Anggotanya yang Bersekongkol dengan Djoko Tjandra

Menurut Argo, Polri juga tengah menyelidiki terhapusnya status red notice terhadap Djoko Tjandra sejak beberapa beberapa tahun silam di daftar buronan interpol.

"Saat ini dari Div Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan, pemeriksaan kepada personel yang mengawaki daripada pembuatan red notice yang ada di Hubinter," tuturnya.

Surat
Surat jalan Djoko Tjandra. Foto: Facebook/Neta S Pane

Argo juga membenarkan surat jalan Djoko Tjandra tersebut ditandatangani Brigjen Prasetijo Utomo. Status untuk jenderal polisi bintang satu itu akan ditentukan sore ini.

“Hari ini sedang diperiksa sore, kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya. Sedang jalan pemeriksaan, sore selesai, dan akan dicopot kalau terbukti. Ini pembelajaran,” ujar Argo, seraya menambahkan surat itu dibuat Prasetijo tanpa seizin atasan langsung ataupun Kapolri.

Diberitakan sebelumnya, surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus gabungan dari Bareskrim Polri dan Propam untuk mengusut surat jalan ini. (Knu)

Baca Juga

Lolosnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku Jadi Alasan Kuat Jokowi Copot Yasonna

#Mabes Polri #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan