Mabes TNI Beberkan Lokasi Dugaan Suap Kabasarnas

Jumpa pers penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Suap disebut-sebut dilakukan di lingkup Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Mabes TNI Jadi Lokasi Transaksi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono menepis informasi yang menyebut dugaan suap ada di dalam Mabes TNI.
Menurut Julius, kejadian itu berlangsung di luar lingkungan Mabes TNI.
"Tidak di area Mabes TNI," kata Julius kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (27/7).
Menurut Julius, peristiwa itu terjadi di kawasan pertokoan dekat Mabes.
"Di belakang Mabes ada area pertokoan," jelas Julius.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang suap untuk Kepala Basarnas Marsyda TNI Henri Alfiandi diserahkan di parkiran bank kawasan Mabes TNI Cilangkap.
Alex menyebut, Henri Alfiandi menerima suap dari proyek di Basarnas tahun 2021-2023 dari sejumlah pihak swasta senilai Rp 88,3 miliar.
Selanjutnya, KPK bersama Puspom TNI akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kabasarnas Henri Alfiandi.
Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.
Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
