Mabes TNI Jadi Lokasi Transaksi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/7) malam.
Parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap menjadi lokasi transaksi suap yang diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya kepada Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Suap
Alex menjelaskan, Marilya mendapat perintah dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Abadi, Mulsunadi Gunawan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Afri Budi.
Adapun uang senilai hampir Rp 1 miliar itu merupakan commitment fee karena Basarnas memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati sebagai pemenang proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
Dalam kurun waktu tiga tahun, Henri Alfiandi, diduga telah menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar. Uang suap tersebut berasal dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar," ungkap Alex.
Baca Juga:
KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan penerimaan suap oleh Henri Alfiandi. Dalam melakukan pendalaman, akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik KPK serta Puspom Mabes TNI.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Abadi, Mulsunadi Gunawan; dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.
Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan 10 Orang Terkait OTT Basarnas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
