Mabes Polri Tunggu Keputusan Propam Soal Status Keanggotaan Richard


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Mabes Polri bicara soal vonis Bharada Richard Eliezer satu tahun 6 bulan. Mabes Polri menghormati putusan majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/2).
Baca Juga:
LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Lantas apakah Richard akan kembali melanjutkan tugasnya di Polri setelah bebas? Atau dia masih tetap terancam dan mengikuti proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya?
Dedi hingga saat ini masih belum mengetahuinya. Ia masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.
"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," ucapnya.
Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard.
Baca Juga:
Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada Richard. Hal-hal itu yakni keakraban Richard dengan korban tak diperhatikan, sehingga Yosua tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada Richard adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya. Vonis hukuman terhadap Richard ini jauh lebih ringan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar ia ijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Yosua. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
