LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

Sejumlah pendukung Richard Eliezer (Bharada E) menangis usai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eliezer diketahui menjadi justice collaborator dan terdakwa yang dilindungi LPSK.

LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga:

Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Edwin juga menjelaskan alasan meminta jaksa tidak mengajukan banding.

Hal itu, kata dia, sebagai bentuk atas status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.

"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," katanya.

Menurut Edwin, vonis rendah dari tuntutan kepada Eliezer merupakan buah dari kejujurannya.

"Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," katanya.

Baca Juga:

Ada Peran JC hingga Dimaafkan Keluarga Korban dalam Vonis Ringan Richard Eliezer

Sementara itu, pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut keadilan benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ronny kembali mengingat saat awal-awal mendampingi Eliezer.

Ronny menyebut kliennya berusaha keras melawan rasa ketakutan untuk berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Terjadi pergolakan batin yang luar biasa tidak gampang, kalau teman-teman lihat, sekarang Richard ini jauh berbeda dari yang awal kami dampingi," kata Ronny.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran
Tersangka RS berperan menyediakan tim pengintai dan tim IT (teknologi informasi).
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Indonesia
Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing
Baru delapan tersangka yang diketahui peran atau klasternya
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing
Berita
Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta
Kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, kini memasuki babak baru
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta
Indonesia
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen FEB UGM kampus Jakarta.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
"Kami pastikan perannya masing-masing, masih didalami, dipastikan secara pasti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan
Indonesia
Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Dwi Hartono diduga menjadi otak penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. Ia dikenal sering pamer gaya hidup mewah di akun Instagram pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Indonesia
15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap tujuh pelaku baru terkait dengan kasus ini.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
15 Orang Jalani Proses Hukum, Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Bagikan