Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjadi saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Sebelum vonis dijatuhkan, majelis menilai, Richard Eliezer memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu, tapi tidak dilakukannya.

Hal itu disampaikan hakim anggota Alimin Ribut yang awalnya mengungkit soal pernyataan "siap komandan" dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga:

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan

Menurut hakim, Eliezer sedari awal telah mengetahui adanya rencana untuk membunuh Brigadir J.

"Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab siap komandan serta menambah peluru Glock 17, pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua," kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Hakim juga mengungkit soal momen Richard Eliezer berdoa di rumah Duren Tiga jelang penembakan Brigadir J.

Menurut hakim, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.

Eliezer, justru turun dari lantai 2 menemui Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir J.

"Saksi Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa dengan, 'Woy kamu tembak cepat, kau tembak cepat.' Terdakwa telah mengarahkan Glock 17 miliknya ke tubuh Yosua menembakkan 3 sampai dengan 4 kali sehingga mengenai tubuh korban vital antara lain dada sebelah kiri," papar hakim.

Baca Juga:

Keluarga Richard Eliezer Doakan Hakim Diberi Kebijaksanaan Jelang Pembacaan Vonis

Menurut hakim, sejatinya Eliezer bisa tidak membunuh Brigadir J dengan mengarahkan tembakan ke anggota tubuh lainnya. Tetapi, Eliezer justru menembak di bagian dada yakni daerah vital tubuh Yosua.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan. Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," kata hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak tiga sampai empat kali ke tubuh Yosua. Karena itu, hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.

"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," tegas hakim.

Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Brigadir J telah terbukti dilakukan Eliezer.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim. (Knu)

Baca Juga:

Richard Eliezer Jalani Vonis Hari Ini

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Lifestyle
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
Jaksa mengatakan D4vd memiliki hubungan seksual yang berlangsung lama dengan Celeste Rivas Hernandez.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Jaksa Tuduh D4vd Tikam Korban, Beli Alat-Alat Pembunuhan secara Daring
ShowBiz
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
D4vd atau David Anthony Burke terseret kasus pembunuhan terhadap Celeste Rivas Hernandez. Sejumlah musisi pun menarik lagu kolaborasinya dari streaming.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
D4vd Terlibat Kasus Pembunuhan, Kolaborasi dengan Kali Uchis hingga Damiano David Dihapus
Bagikan